Pembinaan & Sertifikasi Operator Crane

Pembinaan dan Pelatihan Operator Crane Sertifikasi

Operator Crane Kelas II.
Operator Crane Kelas II di laksanakan pada
06-09 Oktober 2025 (Blended Training)

LATAR BELAKANG

Dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per.01/MEN/1989 telah ditetapkan kualifikasi dan syarat-syarat operator Crane. Setiap operator Crane harus memiliki sertifikat yang diperoleh melalui pelatihan. Operator yang memiliki sertifikat memegang peranan penting dalam mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja dalam mengoperasikan Crane, karena operator mengetahui dan memahami prosedur pengoperasian yang aman.Karena itu pencegahan kecelakaan kerja dapat dilakukan melalui berbagai pendekatan, salah satu pendekatan yang sering digunakan adalah
melalui pendidikan dan pelatihan. Melalui pendidikan dan pelatihan dapat ditingkatkan pengetahuan dan keterampilan, tanggung jawab dan disiplin, pemahaman dan pengertian tentang persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja.Di samping itu, dalam sebuah tim operator crane, perlu manajemen yang menjamin konsistensi pemahaman dan pengertian
tentang persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja operator crane. Untuk itu keberadaan para Operator crane yang bersertifikasi dalam sebuah perusahaan sangat dibutuhkan khususnya untuk aktifitas inspeksi.Berdasarkan hal tersebut, Kami sebagai perusahaan PJK3
yang ditunjuk oleh KEMNAKER RI akan menyelenggarakan program training dengan tema “Pelatihan & Sertifikasi Operator Crane”, sertifikasi dan SIO bekerja sama dengan KEMNAKER RI

TUJUAN

Program ini dibuat dalam rangka penyeragaman dan penyesuaian pelaksanaan pembinaan dan pengujian lisensi K3 bagi Operator Pesawat Angkat dan Angkut di seluruh Indonesia sebagamana diatur dalam peraturan menteri no. 08/Men/2020 tentang pesawat Angkat dan Angkut dan Peraturan Menteri No. 01/Men/1989 tentang kualifikasi dan syarat-syarat Operator Keran Angkat Secara khusus, pelaksanaan pelatihan ini bertujuan untuk :

  1. Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan dalam mengoperasikan crane sehingga operator akan bertanggungjawab dan lebih berdisiplin.
  2. Memahami dan mengerti persyaratan keselamatan & kesehatan kerja (K3) dalam mengoperasikan crane yang lebih efisien produktif dan aman.
  3. Mengendalikan bahaya sehingga penyebab terjadinya kecelakaan dengan mengenal dan mengevaluasi sumber bahaya yang mungkin terdapat di tempat kerja.

MATERI

Undang-undang No. 01 tahun 1970
Kebijakan Kemenaker
Peraturan menteri tenaga kerja No. 8 Tahun 2020
Pengetahuan dasar hoist crane
Penggerak mula (motor bakar)
Dasar-dasar hidrolik
Sebab-sebab kecelakaan pada pengoperasian MC dan Hoist Crane
Pengoperasian yang aman
Dasar pengukuran kapasitas dan signal (aba-aba)
Tali kawat baja dan alat bantu angkat
Perawatan dan pemeliharaan hoist crane
Praktek

Baca Juga : Sertifikasi Ahli K3 Umum

Daftarkan Rekenan anda/Karyawan Anda dikotamu metode online full seluruh indonesia 021-223207-48 ( Office)

Jadwal Operator Crane kelas3

NoJadwal Operator Crane Kelas III (kapasitas <25 ton) 2025
122-24 Januari
210-12 Februari
306-08 Maret
409-12 April
506-09 Mei
604-06 Juni
703-05 July
806-09 Agustus
902-04 September
1008-10 Oktober
1119-21 November
1212-14 Desember
NoJadwal Operator Crane Kelas II (kapasitas 25 ton – <50 ton) 2025
130-03 Januari
213-17 Februari
310-11 Maret
414-17 April
507-10 Mei
602-05 Juni
707-10 July
804-07 Agustus
908-11 September
1006-09 Oktober
1117-20 November
1202-05 Desember
NoJadwal Operator Crane Kelas I (kapasitas >50 ton) 2025
115-20 Januari
219-24 Februari
304-08 Maret
422-26 April
513-17 Mei
624-30 Juni
722-26 July
812-16 Agustus
909-13 September
1014-18 Oktober
1111-15 November
1202-06 Desember

METODE

Presentasi
Diskusi online
Study Kasus
Simulasi
Praktek
Ujian Akhir Sertifikasi

PERSYARATAN PESERTA
Agar efektifitas dan target pelatihan tercapai secara maksimal,
maka diharapkan peserta pelatihan hendaknya operator crane dan
personil terkait yang telah berpengalaman dalam pengoperasian sebuah crane.
Membawa Foto Copy Kartu Identitas
Membawa Pas Foto 4×6, 2×3 masing-masing 3 lembar (background merah

TENAGA INSTRUKTUR & PENGUJI
Pejabat dari Kemenaker RI dan Disnaker
Ahli K3 dan Praktisi Industri