ISO 37001:2016 Pemberantasan Korupsi di Indonesia

ISO 37001:2016 Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Penyuapan adalah tindakan memberikan atau meminta uang, barang, atau bentuk lain dari pemberi suap
kepada penerima suap dengan maksud agar penerima suap memberikan kemudahan berupa tindakan atau kebijakan
dalam wewenang penerima suap sesuai dengan kepentingan pemberi suap.

Suap dapat membuat orang yang berhak kehilangan haknya, dan orang yang tidak berhak mendapatkannya.
Suap adalah sesuatu yang sangat merusak tatanan masyarakat. Apabila jika suap telah menjadi
kebiasaan atau tradisi, maka bisa menghancurkan sebuah negara. Yang menjadi korbannya ialah
rakyat dan juga generasi penerus bangsa dengan kondisi negara yang carut marut. Suap seperti
penyakit yang secara diam-diam menggerus keadilan dan kemanusiaan

Menurut Undang-undang nomor 20 tahun 2001 pemberantasan tindak pidana korupsi, disebutkan
dalam pasal 5, 6, dan 7 bahwa pemberi suap dapat diberi hukuman penjara mulai dari 1 hingga 15 tahun
tergantung pada jabatan oknum penerima suap. Dan menurut pasal 12 bahwa penerima suap dapat dihukum
paling singkat 4-20 tahun penjara.

Mengingat besarnya kerusakan yang bisa ditimbulkan oleh kegiatan suap terhadap tatanan
masyarakat dan negara, maka Presiden Joko Widodo mengeluarkan Inpres No 10 tahun 2016
tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Menindaklanjuti Inpres tersebut,
Badan Standardisasi Nasional (BSN) mengadopsi secara identik standar ISO 37001: 2016
menjadi SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti-Suap. SNI ISO 37001:2016 dapat digunakan
untuk menanamkan budaya anti-suap dalam sebuah organisasi/institusi negara maupun swasta.
Standar ini mendeteksi potensi penyuapan, sehingga organisas/institusii bisa melakukan pencegahan sejak dini.

SNI ISO 37001:2016 membahas hal-hal sebagai berikut:

penyuapan di sektor publik, swasta, dan nirlaba;
penyuapan oleh organisasi;
penyuapan oleh personil organisasi yang bertindak atas nama organisasi dan atau keuntungan organisasi;
penyuapan oleh rekan bisnis organisasi yang bertindak atas nama organisasi atau keuntungan organisasi;
penyuapan kepada organisasi;
penyuapan kepada personil organisasi dalam kaitan dengan kegiatan organisasi;
penyuapan kepada rekan bisnis organisasi dalam kaitan dengan kegiatan organisasi;
penyuapan langsung dan tidak langsung (misalnya suap yang ditawarkan atau diterima melalui atau oleh pihak ketiga).

Langkah Penerapan Sertifikasi
Menyiapkan Dokumen
Sosialisasi dan Komunikasi Internal
Implementasi
Evaluasi
Pengajuan Sertifikasi KAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.