Penanggung Jawab Operasional Pengendalian Pencemaran Udara (POPPU) Sertifikasi BNSP
Maksud & Tujuan: Mengoprasikan alat pengendali udara dari emisi Melakukan perawatan peralatan pengendali pencemaran udara Mengetahui dan memahami peraturan UU No.32 tahun 2009 Menilai tingkat pencemaran emisi udara Mengidentifikasi bahaya dalam pengendalian udara dari emisi
Materi Pelatihan Selama 2 Hari:
Mengoprasikan alat pengendali udara dari emisi
Perawatan peralatan pengendali pencemaran udara
Persyaratan dan implementasi terkait peraturan UU No.32 tahun 2009
Menilai tingkat pencemaran udara dari emisi
Mengidentifikasi bahaya dalam Pengendalian pencemaran udara dari emisi
Persyaratan Peserta:
Pendidikan Minimal : D-3 jurusan Ilmu Lingkungan
dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun/memiliki
sertifikat pelatihan dibidang terkait D-3 Selain Rumpun Ilmu Lingkungan,
dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun/memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait.
Baca Juga : Sertifikasi Ahli K3 Umum
SMA/SMK dengan pengalaman kerja minimal 4 tahun/memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan usaha dan/kegiatan Mampu berbahasa Indonesia dengan baik dan benar lisan dan tulisan Memenuhi kompetensi sebagaimana yang dipersyaratkan
dalam standar kompetensi
Tempat & Lokasi Pelaksanaan
Tanggal 05-07 Juli 2021 Durasi Training 2 Hari (Mulai Pukul 09.00 – 16.00 WIB) 1 Hari Ujian Sertifikasi