Perpanjangan SK-Penunjukkan, Lisensi K3, Sio Kemnaker RI

Perpanjangan SK-Penunjukkan, Lisensi K3, Sio Kemnaker RI

Baca Juga : Sertifikasi Ahli K3 Umum

PERSYARATAN PERPANJANGAN SKP & LISENSI AHLI K3, LISENSI OPERATOR, TEKNISI, PETUGAS.

  1. Surat permohonan perpanjangan dari perusahaan ber kop surat & stempel perusahaan (ditujukan ke : Direktur Bina Kelembagaan Keselamatan & Kesehatan Kerja)
  2. Surat keterangan kerja dari perusahaan
  3. Surat pernyataan bekerja penuh pada perusahaan (TTD Personil menggunakan materai)
  4. Fotocopy sertifikat ahli k3
  5. SKP & Lisensi ahli k3 yang asli
  6. KTP
  7. Golongan darah
  8. Copy ijazah terakhir min. D3
  9. Laporan kegiatan selama 3 tahun
  10. Pas foto 4×6 & 2×3 background merah masing-masing 2 lembar
  11. Email & no telpon
  12. Paklaring dari perusahaan lama (apabila pindah perusahaan)
  13. Berkas lengkap dikirim ke cigmaperpanjangan@gmail.com
  14. mengisi formulir perpanjangan ( hubungi marketing)