ISO 37001:2016 Pemberantasan Korupsi di Indonesia Penyuapan adalah tindakan memberikan atau meminta uang, barang, atau bentuk lain dari pemberi suapkepada penerima suap dengan maksud agar penerima suap memberikan kemudahan berupa tindakan atau kebijakandalam wewenang penerima suap sesuai dengan kepentingan pemberi suap. Suap dapat membuat orang yang berhak kehilangan haknya, dan orang yang tidak berhak mendapatkannya.Suap adalah sesuatu yang sangat merusak tatanan masyarakat. Apabila jika suap telah menjadikebiasaan atau tradisi, maka bisa menghancurkan sebuah negara. Yang menjadi korbannya ialahrakyat dan juga … Continue reading “ISO 37001:2016 Pemberantasan Korupsi di Indonesia”