Sertifikasi Ahli K3 Listrik Jakarta Bersertifikasi Kemnaker Resmi Dengan Fasilitas Premium, Harga Dijamin Terjangkau, Bisa Online & Offline.
Apa Itu K3 Listrik?
K3 Listrik adalah mekanisme dan aturan kelistrikan dalam kebijakan perusahaan. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Listrik di Tempat Kerja, pengusaha dan/atau pengurus wajib melaksanakan K3 di bidang listrik di tempat kerja.
Biaya Sertifikasi Ahli K3 Listrik Jakarta
Rp. 16.000.000 sudah termasuk modul, training kit, soft copy materi, sertifikat, lisensi dari Kemnaker RI, makan siang + coffee break, kaos, goodie bag, buku tulis belum termasuk pajak.
* DISCLAIMER ON ** Biaya di atas hanya ilustrasi, sekedar merupakan indikasi/tidak update. Untuk mendapatkan biaya terbaru silahkan hubungi kontak kami via whatsapp/telpon
Promo Sertifikasi K3 Listrik Terbatas
Bersertifikasi Kemnaker Resmi & Di Jamin Lulus
Bisa Pelatihan Online & Offline
Potensi Bahaya Listrik
Arus kejut listrik
Arus kejut listrik merupakan reaksi fisiologis atau cedera yang disebabkan oleh arus listrik yang mengalir melalui tubuh manusia. Arus kejut listrik dapat mengganggu fungsi otot, sirkulasi darah, dan pernapasan, dan bahkan dapat menyebabkan luka bakar dan kematian dalam kondisi tertentu.
Kebakaran
Terjadinya kebakaran diakibatkan karena penggunaan energi listrik yang tidak sesuai, pengaman kurang baik, pemasangan instalasi listrik yang tidak sesuai aturan dan penggunaan bahan serta perlengkapan instalasi listrik yang tidak sesuai standart.
Ledakan
Ledakan terjadi karena adanya korsleting listrik. Penyebab paling umum dari korsleting listrik adalah korsleting pada peralatan listrik. Hubungan arus pendek dapat disebabkan oleh kerusakan peralatan elektronik atau gangguan hewan kecil seperti cicak dan tikus.
Ruang Lingkup K3 Listrik
Dalam pelaksanaan K3 kelistrikan, ruang lingkup didalamnya meliputi metode perencanaan, pemasangan, penggunaan, perubahan, pemeliharaan, pemeriksaan dan pengujian kelayakan penggunaan listrik.
Pelaksanaan kegiatan K3 kelistrikan juga termasuk pengecekan pada transmisi listrik, pembangkit listrik, distribusi listrik dan pemanfaatan listrik yang beroperasi dengan tegangan lebih dari 50 volt arus bolak balik atau mencapai 120 volt arus searah.
Promo Sertifikasi K3 Listrik Terbatas
Bersertifikasi Kemnaker Resmi & Di Jamin Lulus
Bisa Pelatihan Online & Offline
Materi Sertifikasi Ahli K3 Listrik Jakarta
- Kebijakan & Program Pengawasan Ketenagakerjaan
- Pengawasan & Pembinaan Norma K3 Bidang Listrik
- Persyaratan K3 Rancangan Instalasi Listrik
- Persyaratan K3 Sistem Proteksi Untuk Keselamatan Listrik
- Persyaratan K3 Pembangkitan Tenaga Listrik
- Persyaratan K3 Jaringan Instalasi Tenaga dan Perlengkapannya
- Persyaratan K3 Instalasi Penerangan
- Persyaratan K3 Peralatan Instalasi Tenaga/Daya
- Persyaratan K3 Perlengkapan Hubung Bagi dan Kendali (PHB) serta komponennya
- Persyaratan Ketentuan Bagi Berbagai Ruang dan Instalasi khusus
- Persyaratan K3 pada penggunaan peralatan uji listrik
- Persyaratan K3 Sistem Proteksi Instalasi Penyalur Petir
- Identifikasi bahaya, penilaian, pengendalian resiko listrik
- Pelaporan dan analisa kecelakaan kerja bidang listrik
- Prosedur kerja aman pada instalasi listrik
- Praktek kerja Lapangan (PKL)
- Seminar
Tujuan Implementasi K3 Listrik
Untuk lebih jelasnya tujuan diimplementasikannya Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik bisa dirangkum menjadi 4 hal, yakni
- Melindungi Keselamatan dan Kesehatan tenaga kerja atau orang lain yang berada di dalam lingkungan tempat kerja dari potensi bahaya listrik yang timbul
- Membangun lingkungan kerja kondusif tanpa bahaya listrik yang mengintai setiap orang di lingkungan kerja tersebut
- Menciptakan instalasi listrik yang aman, dan handal serta memberikan keselamatan bangunan beserta isinya
- Mendorong produktivitas tenaga kerja dengan menciptakan tempat kerja yang sehat dan selamat
Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970, Tentang Keselamatan Kerja.
- Undang-undang Nomor 2 tahun 2017, Tentang Jasa Konstruksi.
- Undang-undang No. 13 Tahun 2003, Tentang Ketenagakerjaan.
- Peraturan Pemerintah Nomor. 50 tahun 2012, Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
- Permen PU Nomor 21/PRT-M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi bidang Pekerjaan Umum.
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
- Keputusan Ketua BNSP Nomor Kep.1004/BNSP/X/2016 tentang Lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi K3 Konstruksi.
Jadwal Sertifikasi Ahli K3 Listrik Jakarta
Tanggal | Bulan | Tahun |
13 sd 20 | November | 2023 |
Jadwal Sertifikasi Ahli K3 Listrik Jakarta Full Tatapmuka
Tanggal | Bulan | Tahun |
1 sd 3 & 6 sd 9 | November | 2023 |