Biaya Sertifikasi SMK3 Jakarta Pusat

Estimasi Biaya Sertifikasi SMK3 Jakarta Pusat

Kami menawarkan biaya dengan harga yang terjangkau. Harga yang kami tawarkan adalah:

  • Biaya Sertifikasi SMK3 untuk Penerbitan Baru : Harga Normal 35 Juta. Promo saat ini 25 Juta. Proses pekerjaan lebih kurang 2 – 4 Minggu.
  • Biaya Sertifikasi SMK3 untuk Perpanjangan 3 Tahun : Harga Normal 33 Juta. Promo saat ini 25 Juta. Proses pekerjaan lebih kurang 2 – 4 Minggu.
  • Biaya Sertifikasi SMK3 untuk anda yang membutuhkan Sertifikat Cepat : Harga 40 Juta. Proses pekerjaan 1 – 2 Minggu.
  • Biaya Sertifikasi SMK3 dan 3 Sertifikat ISO Non Akreditasi (ISO 9001, ISO 14001 dan ISO 45001) : Harga bisa di negosiasikan.

* DISCLAIMER ON ** Biaya di atas hanya ilustrasi, sekedar merupakan indikasi/tidak update. Untuk mendapatkan biaya terbaru silahkan hubungi kontak kami via whatsapp/telpon

Promo Biaya Sertifikasi SMK3 Jakarta Pusat
Bersertifikasi Kemnaker Resmi & Di Jamin Lulus
Bisa Pelatihan Online & Offline

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan Keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

Biaya Sertifikasi SMK3 Terdekat

Manfaat Sertifikasi SMK3

Manfaat Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah sebagai berikut :

  • Mengetahui pemenuhan perusahaan terhadap peraturan perundangan di bidang K3.
  • Mendapatkan bahan umpan balik bagi tinjauan manajemen dalam rangka meningkatkan kinerja SMK3.
  • Mengetahui efektivitas, efisiensi dan kesesuaian serta kekurangan dari penerapan SMK3.
  • Mengetahui kinerja K3 di perusahaan.
  • Meningkatkan image perusahaan yang pada akhirnya akan meningkatkan daya saing perusahaan.
  • Meningkatkan kepedulian dan pengetahuan tenaga kerja mengenai K3 yang juga akan meningkatkan produktivitas perusahaan.
  • Terpantaunya bahaya dan risiko di perusahaan.
  • Penanganan berkesinambungan terhadap risiko yang ada diperusahaan.
  • Mencegah kerugian yang lebih besar kepada perusahaan.
  • Pengakuan terhadap kinerja K3 diperusahaan atas pelaksanaan SMK3

Promo Biaya Sertifikasi SMK3 Jakarta Pusat
Bersertifikasi Kemnaker Resmi & Di Jamin Lulus
Bisa Pelatihan Online & Offline

Jadwal Sertifikasi SMK3 Jakarta Pusat

NoJadwal Internal Auditor SMK3 Kemnaker 2024
122-25 jan
219-22 feb
304-07 mar
423-26 apr
527-30 may
624-27 jun
722-25 jul
812-15 aug
923-26 sep
1007-10 oct
1104-07 nov
1202-05 des

Apakah Sertifikasi SMK3 Wajib ?

Dalam PP Nomor 50 Tahun 2012 , semua pemberi kerja wajib melaksanakan SMK3, terutama perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan yang tinggi akibat karakteristik proses kerja.

5 Prinsip Dasar Biaya Sertifikasi SMK3 Jakarta Pusat

Perusahaan yang menerapkan SMK3 ini akan memiliki 5 (lima) Prinsip Dasar SMK3, yaitu :

  • Dasar Penetapan Kebijakan, yang meliputi pembangunan & pemeliharaan dokumen
  • Dasar Perencanaan K3, meliputi pembuatan & pendokumentasion rencana K3
  • Pelaksanaan K3, meliputi pengendalian perancangan & pengendalian kontrak, pengendalian dokumen, pembelian & pengendalian produk, keamanan bekerja berdasarkan SMK3, pengelolaan materi & perpindahannya
  • Pemantauan & Evaluasi Kinerja K3, meliputi standar pemantauan pengumpulan & penggunaan data, serta pemeriksaan SMK3
  • Peninjauan & Peningkatan Kinerja SMK3, meliputi pelaporan & perbaikan kekurangan

Promo Biaya Sertifikasi SMK3 Jakarta Pusat
Bersertifikasi Kemnaker Resmi & Di Jamin Lulus
Bisa Pelatihan Online & Offline

Dasar Hukum Sertifikasi SMK3

Penerapan SMK3 di Indonesia diatur melalui serangkaian Undang – Undang dan turunannya. SMK3 wajib diterapkan kepada seluruh perusahaan di Indonesia baik itu besar maupun kecil. Dasar Hukum Penerapan SMK3 di Indonesia antara lain:

  • Undang – Undang No. 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
  • Undang – Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  • Undang – Undang No. 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
  • Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum; dan
  • Peraturan Menteri Kesehatan No. 66 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit.

Tujuan

  • Menghasilkan desain Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) di PT. xxxx berdasarkan persyaratan PP Nomor 50 Tahun 2012.
  • Melakukan evaluasi pemenuhan peraturan perundangan yang berhubungan penerapan SMK3 dilingkungan PT.xxx
  • Merumuskan Sistem Manajemen K3 PP Nomor 50 Tahun 2012 yang terintegrasi berdasarkan dengan sistem manajemen perusahaan yang sudah ada.
  • Menyusun dokumentasi dan sistem penilaian pemenuhan persyaratan SMK3 PP Nomor 50 Tahun 2012.
  • Mensosialisasikan penerapan Sistem Manajemen K3 di lingkungan PT. xyz