Pentingnya Memiliki Ahli K3 Umum Bagi Perusahaan
- Umumnya perusahaan diwajibkan untuk memiliki seorang pekerja dengan lisensi atau sertifikat Ahli K3 umum atau AK3U. Mengapa hal ini menjadi penting? Karena berguna dalam penerapan K3 (kesehatan dan keselataman kerja) di perusahaan, tempat kerja atau laboratorium bisa berjalan dengan baik.
Mengacu pada PP 50 Tahun 2012, K3 atau keselamatan dan kesehatan kerja adalah sebuah kegiatan untuk mengurangi risiko kecelakaan dan penyakit yang disebabkan di tempat kerja, serta menjamin keselatan dan kesehatan bagi tenaga kerja. K3 sendiri di Indonesia diatur dalam :
- UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja
- UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan
- Dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
Dan untuk melengkapi peraturan yang ada di dalam Undang-Undang, pemerintah juga berupaya melakukan penyempurnaan dengan mengeluarkan PP (Peraturan Pemerintah) sampai Keputusan Presiden yang mengatur tentang penyelanggaraan K3, yakni sebagai berikut :
- PP Nomor11 tahun 1979 tentang keselamatan kerja pada permunian serta pengelolaan minyak dan juga gas bumi
- Keputusan Presiden Nomor 22 tanun 1993 tentang penyakit yang timbul karena hubungan kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 1973 tentang pengaturan serta pengawasan keselamatan kerja di bidang pertambangan
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1973 tentang peredaran, penggunaan dan penyimpangan pestisid
Dimana bisa mendapatkan sertifikat keahlian K3
Di Indonesia sendiri sudah ada banyak lembaga penyelanggara pelatihan K3 Umum, salah satunya adalah PT Cigma Indonesia yang merupakan penyelenggara sertifikasi tenaga ahli