Latar Belakang
Menyingkapi era globalisasi dan kebijakan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang dimulai bulan Desember 2015, maka setiap negara ASEAN termasuk Indonesia, berupaya untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang mampu bersaing secara global pada berbagai bidang, termasuk pada bidang pertambangan.
Kegiatan pertambangan mineral dan batubara merupakan kegiatan yang padat modal, menggunakan teknologi tinggi, serta merupakan kegiatan yang memiliki risiko dan bahaya yang tinggi.
Berlandaskan hal tersebut, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pertambangan Mineral Batubara dan Energi dibentuk sebagai upaya untuk menyiapkan tenaga kerja yang unggul, terampil, dan berdaya saing secara global, sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik.
Sertifikasi kompetensi kerja yang dilakukan oleh LSP PMBE merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap praktik penambangan yang baik (good mining practice) demi menjamin tenaga kerja tambang yang kompeten, memiliki kemampuan, pengetahuan dan sikap kerja yang sesuai bagi perspektif masyarakat.
Selain itu juga demi menyiapkan tenaga kerja pertambangan yang selalu mengutamakan keselamatan kerja pertambangan, sesuai kebijakan yang berlaku dalam pelaksanaan penambangan mineral maupun energi dari tahap eksplorasi hingga produksi.
Tujuan
Sertifikasi Pengawas Operasional Madya (POM) bertujuan untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja dalam mengelola dan mengawasi pelaksanaan operasional pertambangan pada tingkat menengah. Peserta dipersiapkan agar mampu mengoordinasikan penerapan keselamatan pertambangan, pengelolaan lingkungan, pengendalian keadaan darurat, serta penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik.
Melalui sertifikasi ini, peserta diharapkan mampu:
- Melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Pengawas Operasional Madya.
- Mengelola penerapan keselamatan pertambangan.
- Mengelola lingkungan pertambangan.
- Mengelola penanganan keadaan darurat pertambangan.
- Mengawasi penerapan konservasi mineral dan batubara.
- Mengelola penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik.
- Mengawasi kegiatan usaha jasa pertambangan.
- Mengawasi penerapan standardisasi pertambangan.
Sasaran peserta: Superintendent, kepala bagian, department head, serta tenaga kerja yang memiliki tanggung jawab pengawasan dan pengelolaan operasional pertambangan pada tingkat menengah.
Landasan Hukum
- Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
| Jumlah Unit Kompetensi | Jumlah Asesor Kompetensi |
| 8 Unit | 6 Asesor |
Ruang Lingkup
SKKK PERMEN ESDM No. 43 Tahun 2016
| Kode Unit |
Judul Unit |
| PMB.PO02.009.01 | Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab sebagai Pengawas Operasional Madya (POM) |
| PMB.PO02.010.01 | Mengelola Keselamatan Pertambangan |
| PMB.PO02.011.01 | Mengelola Lingkungan Pertambangan |
| PMB.PO02.012.01 | Mengelola Keadaan Darurat Pertambangan |
| PMB.PO02.013.01 | Melaksanakan Upaya Penerapan Konservasi Mineral dan Batubara |
| PMB.PO02.014.01 | Mengelola Penerapan Kaidah Teknis Pertambangan Mineral dan Batubara |
| PMB.PO02.015.01 | Mengawasi Kegiatan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara |
| PMB.PO02.016.01 | Mengawasi Standarisasi Pertambangan Mineral dan Batubara |







