Latar Belakang
Menyingkapi era globalisasi dan kebijakan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang dimulai bulan Desember 2015, maka setiap negara ASEAN termasuk Indonesia, berupaya untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang mampu bersaing secara global pada berbagai bidang, termasuk pada bidang pertambangan.
Kegiatan pertambangan mineral dan batubara merupakan kegiatan yang padat modal, menggunakan teknologi tinggi, serta merupakan kegiatan yang memiliki risiko dan bahaya yang tinggi.
Berlandaskan hal tersebut, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pertambangan Mineral Batubara dan Energi dibentuk sebagai upaya untuk menyiapkan tenaga kerja yang unggul, terampil, dan berdaya saing secara global, sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik.
Sertifikasi kompetensi kerja yang dilakukan oleh LSP PMBE merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap praktik penambangan yang baik (good mining practice) demi menjamin tenaga kerja tambang yang kompeten, memiliki kemampuan, pengetahuan dan sikap kerja yang sesuai bagi perspektif masyarakat.
Selain itu juga demi menyiapkan tenaga kerja pertambangan yang selalu mengutamakan keselamatan kerja pertambangan, sesuai kebijakan yang berlaku dalam pelaksanaan penambangan mineral maupun energi dari tahap eksplorasi hingga produksi.
Tujuan
Sertifikasi Merencanakan Reklamasi pada Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara bertujuan untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja dalam menyusun perencanaan reklamasi lahan bekas kegiatan pertambangan maupun lahan yang terganggu akibat aktivitas operasional tambang.
Sertifikasi ini berfokus pada kemampuan peserta dalam menyusun rencana pembukaan lahan, menentukan program reklamasi, menetapkan kriteria keberhasilan reklamasi, serta menghitung kebutuhan biaya pelaksanaannya agar kegiatan reklamasi dapat berjalan secara terencana dan sesuai dengan ketentuan lingkungan hidup dan pertambangan.
Melalui sertifikasi ini, peserta diharapkan mampu:
- Mengidentifikasi dan menganalisis kondisi lahan yang akan direklamasi.
- Merencanakan kegiatan pembukaan dan penatagunaan lahan.
- Menyusun program reklamasi sesuai kondisi dan karakteristik lahan.
- Menentukan metode revegetasi dan pekerjaan sipil yang diperlukan.
- Menetapkan kriteria keberhasilan reklamasi.
- Menyusun estimasi dan perencanaan biaya reklamasi.
- Menyiapkan dokumen perencanaan reklamasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sasaran peserta: Mine planner, environmental engineer, staf lingkungan pertambangan, tenaga teknis reklamasi, serta personel yang bertanggung jawab dalam penyusunan dokumen rencana reklamasi.
Landasan Hukum
- Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
| Jumlah Unit Kompetensi | Jumlah Asesor Kompetensi |
| 4 Unit | 4 Asesor |
Ruang Lingkup
SKKNI NOMOR 359 TAHUN 2020
| B.05LMB01.001.1 | Melaksanakan Persiapan Program Reklamasi |
| B.05LMB01.002.1 | Melaksanakan Program Reklamasi |
| B.05LMB01.003.1 | Melaksanakan Perawatan Areal Reklamasi |
| B.05LMB01.004.1 | Membuat Realisasi Biaya Pelaksanaan Reklamasi |







