Latar Belakang
Menyingkapi era globalisasi dan kebijakan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang dimulai bulan Desember 2015, maka setiap negara ASEAN termasuk Indonesia, berupaya untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang mampu bersaing secara global pada berbagai bidang, termasuk pada bidang pertambangan.
Kegiatan pertambangan mineral dan batubara merupakan kegiatan yang padat modal, menggunakan teknologi tinggi, serta merupakan kegiatan yang memiliki risiko dan bahaya yang tinggi.
Berlandaskan hal tersebut, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pertambangan Mineral Batubara dan Energi dibentuk sebagai upaya untuk menyiapkan tenaga kerja yang unggul, terampil, dan berdaya saing secara global, sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik.
Sertifikasi kompetensi kerja yang dilakukan oleh LSP PMBE merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap praktik penambangan yang baik (good mining practice) demi menjamin tenaga kerja tambang yang kompeten, memiliki kemampuan, pengetahuan dan sikap kerja yang sesuai bagi perspektif masyarakat.
Selain itu juga demi menyiapkan tenaga kerja pertambangan yang selalu mengutamakan keselamatan kerja pertambangan, sesuai kebijakan yang berlaku dalam pelaksanaan penambangan mineral maupun energi dari tahap eksplorasi hingga produksi.
Tujuan
Sertifikasi Melaksanakan Reklamasi pada Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara bertujuan untuk memastikan tenaga kerja memiliki kemampuan teknis dalam melaksanakan kegiatan reklamasi sesuai dengan dokumen rencana reklamasi yang telah ditetapkan. Program sertifikasi ini berfokus pada persiapan, pelaksanaan, pemeliharaan, serta evaluasi kegiatan reklamasi untuk memulihkan fungsi lingkungan pada lahan yang terganggu akibat aktivitas pertambangan.
Melalui sertifikasi ini, peserta diharapkan mampu:
- Melaksanakan persiapan program reklamasi.
- Melakukan peninjauan dan verifikasi lokasi lahan reklamasi.
- Menyiapkan peralatan, bahan, serta tenaga kerja reklamasi.
- Melaksanakan penataan dan penyiapan lahan reklamasi.
- Melaksanakan kegiatan revegetasi sesuai perencanaan.
- Melakukan pemeliharaan terhadap area yang telah direklamasi.
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi hasil kegiatan reklamasi.
Sasaran peserta: Pelaksana reklamasi, supervisor lingkungan, environmental officer, pengawas lapangan, dan tenaga teknis yang terlibat langsung dalam kegiatan reklamasi pertambangan.
Landasan Hukum
- Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
| Jumlah Unit Kompetensi | Jumlah Asesor Kompetensi |
| 4 Unit | 4 Asesor |
Ruang Lingkup
SKKNI NOMOR 360 TAHUN 2020
| B.05LMB01.001.1 | Melaksanakan Persiapan Program Reklamasi |
| B.05LMB01.002.1 | Melaksanakan Program Reklamasi |
| B.05LMB01.003.1 | Melaksanakan Perawatan Areal Reklamasi |
| B.05LMB01.004.1 | Membuat Realisasi Biaya Pelaksanaan Reklamasi |







