Latar Belakang
Menyingkapi era globalisasi dan kebijakan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang dimulai bulan Desember 2015, maka setiap negara ASEAN termasuk Indonesia, berupaya untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang mampu bersaing secara global pada berbagai bidang, termasuk pada bidang pertambangan.
Kegiatan pertambangan mineral dan batubara merupakan kegiatan yang padat modal, menggunakan teknologi tinggi, serta merupakan kegiatan yang memiliki risiko dan bahaya yang tinggi.
Berlandaskan hal tersebut, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pertambangan Mineral Batubara dan Energi dibentuk sebagai upaya untuk menyiapkan tenaga kerja yang unggul, terampil, dan berdaya saing secara global, sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik.
Sertifikasi kompetensi kerja yang dilakukan oleh LSP PMBE merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap praktik penambangan yang baik (good mining practice) demi menjamin tenaga kerja tambang yang kompeten, memiliki kemampuan, pengetahuan dan sikap kerja yang sesuai bagi perspektif masyarakat.
Selain itu juga demi menyiapkan tenaga kerja pertambangan yang selalu mengutamakan keselamatan kerja pertambangan, sesuai kebijakan yang berlaku dalam pelaksanaan penambangan mineral maupun energi dari tahap eksplorasi hingga produksi.
Tujuan
Sertifikasi Melaksanakan Pascatambang pada Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara bertujuan untuk memastikan tenaga kerja memiliki kompetensi dalam melaksanakan program pascatambang berdasarkan dokumen rencana pascatambang yang telah disetujui. Sertifikasi ini menitikberatkan pada kemampuan mengoordinasikan dan melaksanakan kegiatan pemulihan lingkungan, penataan lahan, pengelolaan fasilitas bekas tambang, serta pelaksanaan program sosial dan ekonomi masyarakat.
Melalui sertifikasi ini, peserta diharapkan mampu:
- Mempersiapkan pelaksanaan program pascatambang.
- Mengidentifikasi kebutuhan sumber daya dan peralatan pelaksanaan pascatambang.
- Melaksanakan program penataan dan pemulihan lahan bekas tambang.
- Melaksanakan program pengelolaan lingkungan pascatambang.
- Melaksanakan program pengelolaan fasilitas dan sarana bekas kegiatan pertambangan.
- Melaksanakan program pengembangan sosial dan ekonomi masyarakat.
- Melakukan dokumentasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pascatambang.
Sasaran peserta: Supervisor pascatambang, environmental supervisor, pelaksana mine closure, tenaga teknis lingkungan, serta personel yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program pascatambang.
Landasan Hukum
- Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
| Jumlah Unit Kompetensi | Jumlah Asesor Kompetensi |
| 6 Unit | 4 Asesor |
Ruang Lingkup
SKKNI NOMOR 380 TAHUN 2020
| B.05LMB04.009.1 | Melaksanakan Persiapan Program Pasca Tambang |
| B.05LMB04.010.1 | Melaksanakan Program Pembongkaran Pasca |
| Tambang | |
| B.05LMB04.011.1 | Melaksanakan Kestabilan dan Keamanan Fisik |
| B.05LMB04.012.1 | Melaksanakan Program Pengembangan Sosial, |
| Budaya, dan Ekonomi Pascatambang | |
| B.05LMB04.013.1 | Melaksanakan Program Pemeliharaan Pasca Tambang |
| B.05LMB04.014.1 | Melaporkan Hasil Pelaksanaan Pasca Tambang |
| Kode Unit | Judul Unit |
| PMB.PO02.001.01 | Melaksanakan Peraturan Perundang – undangan terkait Keselamatan Pertambangan |
| PMB.PO02.002.01 | Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab Keselamatan Pertambangan pada Area yang Menjadi Tanggung Jawabnya |
| PMB.PO02.003.01 | Melaksanakan Pertemuan Keselamatan Pertambangan Terencana |
| PMB.PO02.004.01 | Melaksanakan Investigasi Kecelakaan |
| PMB.PO02.005.01 | Melaksanakan Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko |
| PMB.PO02.006.01 | Melaksanakan Peraturan Perundang – undangan terkait Perlindungan Lingkungan |
| PMB.PO02.007.01 | Melaksanakan Inspeksi |
| PMB.PO02.008.01 | Melaksanakan Analisis Keselamatan Pekerjaan |







