Pelatihan Pengawas K3 Minyak dan Gas Bumi bertujuan membekali peserta dengan kompetensi dalam mengawasi penerapan keselamatan dan kesehatan kerja pada kegiatan operasional industri minyak dan gas bumi yang memiliki tingkat risiko tinggi.
Materi pelatihan meliputi penerapan peraturan K3 industri migas, prosedur kerja aman, sistem izin kerja (Work Permit), analisis risiko, inspeksi K3, investigasi insiden, audit internal sistem manajemen K3, pengelolaan perubahan (Management of Change), serta perencanaan tanggap darurat. Peserta diharapkan mampu mengidentifikasi potensi bahaya dan memastikan kegiatan operasional berjalan sesuai standar keselamatan.
Jadwal Pelatihan Pengawas K3 Migas
| No | Jadwal Pelatihan |
|---|---|
| 1 | 17-19 Oktober |
| 2 | 13-15 November |
| 3 | 15-17 Desember |
Jadwal Pelatihan Operator K3 Migas
| No | Jadwal Pelatihan |
|---|---|
| 1 | 14-16 Oktober |
| 2 | 10-12 November |
| 3 | 11-13 Desember |
Metode Uji: DIT & Essay
KODE UNIT & JUDUL UNIT KOMPETENSI
(SKKNI Nomor 118 Tahun 2024, SKKNI Nomor 140 Tahun 2018)
- B.09KKK00.001.3 – Menerapkan Peraturan Perundang-undangan mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Industri Minyak dan Gas Bumi
- B.09KKK00.002.3 – Menerapkan Prosedur Kerja Aman di Tempat Kerja
- B.09KKK00.003.3 – Menerapkan Work Permit di Industri Minyak dan Gas Bumi
- B.09KKK00.006.3 – Menerapkan Aspek Kesehatan Lingkungan Kerja di Industri Minyak dan Gas Bumi
- B.09KKK00.007.3 – Menerapkan Komunikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Industri Minyak dan Gas Bumi
- B.09KKK00.011.3 – Menganalisis Risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Industri Minyak dan Gas Bumi
- B.09KKK00.014.3 – Melaksanakan Inspeksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Industri Minyak dan Gas Bumi
- B.09KKK00.016.3 – Menerapkan Investigasi Insiden
- M.71SMK00.003.1 – Melakukan Audit Internal Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- B.09KKK00.019.1 – Menerapkan Pengelolaan Perubahan (Management of Change) di Tempat Kerja
- B.09KKK00.020.1 – Mengkaji Klasifikasi Area Berbahaya di Industri Minyak dan Gas Bumi
- B.09KKK00.029.3 – Merencanakan Tanggap Darurat di Industri Minyak dan Gas Bumi
PERSYARATAN DASAR
- Ijazah SLTA atau sederajat dan/atau dengan surat pengalaman di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Industri Migas minimal 3 (tiga) tahun, atau
- Ijazah D3/D4/S1 dan/atau dengan surat pengalaman di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Industri Migas minimal 2 (dua) tahun, atau
- Ijazah S2/S3 dan/atau dengan surat pengalaman di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Industri Migas minimal 1 (satu) tahun, atau
- Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Industri Migas.





