Pelatihan Operator Keselamatan dan Kesehatan Kerja dirancang untuk membekali peserta dengan kemampuan operasional dalam mendukung penerapan program K3 di tempat kerja.
Materi pelatihan mencakup pemahaman peraturan dan standar K3, survei potensi bahaya, komunikasi keselamatan kerja, pengawasan pelaksanaan izin kerja, pengelolaan alat pelindung diri (APD), serta pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K). Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan mampu menjalankan tugas operasional K3 secara tepat guna mendukung terciptanya lingkungan kerja yang aman.
Metode Uji: Praktik Demonstrasi & Essay
KODE UNIT & JUDUL UNIT KOMPETENSI
(SKKNI Nomor 309 Tahun 2017, SKKNI Nomor 38 Tahun 2019)
- M.71KKK00.001.1 – Menerapkan Peraturan Perundang-undangan dan Standar dalam Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- M.71KKK00.002.1 – Melakukan Survei Potensi Bahaya K3
- M.71KKK01.003.1 – Melakukan Komunikasi K3
- M.71KKK01.004.1 – Mengawasi Pelaksanaan Izin Kerja
- M.71KKK01.006.1 – Mengelola Pertolongan Pertama pada Kecelakaan Kerja (P3K) di Tempat Kerja
- M.71KKK01.008.1 – Mengelola Alat Pelindung Diri (APD) di Tempat Kerja
PERSYARATAN DASAR
- Ijazah pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan surat pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja; atau
- Ijazah pendidikan D3 dengan surat pengalaman minimal 6 (enam) bulan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja; atau
- Ijazah pendidikan D4/S1;
- Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Operator Keselamatan dan Kesehatan Kerja bagi yang belum memiliki pengalaman kerja dengan ijazah pendidikan minimal D3.





