Pelatihan Ahli Muda Ruang Terbatas dirancang untuk meningkatkan kompetensi peserta dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan di ruang terbatas agar sesuai dengan prosedur dan persyaratan keselamatan kerja.
Materi pelatihan mencakup pengawasan penerapan peraturan, Job Safety Analysis (JSA), isolasi energi (LOTO), sistem ventilasi, pengujian gas atmosfer, penggunaan APD, pelaksanaan izin kerja, serta pengawasan proses pekerjaan di ruang terbatas. Peserta juga akan mempelajari pengawasan fasilitas penyelamatan, koordinasi tanggap darurat, penggunaan alat bantu pernapasan, dan pelaksanaan pertolongan pertama pada kecelakaan.
Jadwal Pelatihan Ahli Utama Ruang Terbatas
| No | Jadwal Petugas K3 Utama Ruang Terbatas (confined space) 2026 |
|---|---|
| 1 | 19 – 22 Oktober |
| 2 | 23 – 26 November |
| 3 | 09 – 12 Desember |
Jadwal Pelatihan Ahli Madya Ruang Terbatas
| No | Jadwal Petugas K3 Madya Ruang Terbatas (confined space) 2026 |
|---|---|
| 1 | 14 – 16 Oktober |
| 2 | 18 – 20 November |
| 3 | 09 – 11 Desember |
Metode Uji: DIT & Essay
KODE UNIT & JUDUL UNIT KOMPETENSI
(SKKNI Nomor KEP 326/MEN/XII/2011)
1. KKK.RT01.004.01 – Mengawasi Penerapan Peraturan Perundang-undangan yang Terkait dengan Pekerjaan di Ruang Terbatas
2. KKK.RT01.005.01 – Mengawasi Pelaksanaan Analisis Keselamatan Pekerjaan /Job Safety Analysis (JSA) Dilakukan sesuai Prosedur
3. KKK.RT02.008.01 – Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Isolasi Energi (Log Out Tag Out : LOTO) di Ruang Terbatas
4. KKK.RT02.009.01 – Mengawasi Pemasangan Ventilasi Dalam Pekerjaan di Ruang Terbatas
5. KKK.RT02.010.01 – Mengawasi Pelaksanaan Pengetesan Gas Atmosfir
6. KKK.RT02.011.01 – Mengawasi Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai Prosedur
7. KKK.RT02.012.01 – Mengawasi Pelaksanaan Izin Kerja Ruang Terbatas
8. KKK.RT02.013.01 – Mengawasi Proses Pekerjaan di Ruang Terbatas sesuai dengan Prosedur yang Berlaku
9. KKK.RT02.014.01 – Memastikan Penyediaan Fasilitas Penyelamatan dalam Pekerjaan di Ruang Terbatas
10. KKK.RT03.004.01 – Mengkoordinasikan Kegiatan Tanggap Darurat
11. KKK.RT03.005.01 – Mengawasi Penggunaan Alat Bantu Pernafasan yang Benar dan Sesuai
12. KKK.RT03.006.01 – Mengawasi Pelaksanaan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) di Ruang Terbatas
PERSYARATAN DASAR
a. Ijazah pendidikan D3 dengan surat pengalaman minimal 1 (satu) tahun di Ruang Terbatas;
b. Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Ahli Muda Ruang Terbatas bagi yang belum memiliki pengalaman kerja dengan minimal ijazah pendidikan D3





