Pelatihan Ahli Higiene Industri Muda dirancang untuk membekali peserta dengan kompetensi dalam mengenali, mengantisipasi, dan melakukan pengukuran terhadap faktor bahaya lingkungan kerja yang berpotensi memengaruhi kesehatan pekerja.
Materi pelatihan mencakup penerapan kode etik profesi higiene industri, peraturan K3, pelaksanaan program higiene industri, identifikasi risiko kesehatan kerja, promosi kesehatan, penggunaan sistem informasi higiene industri, serta teknik pengukuran dan pengambilan sampel faktor bahaya di tempat kerja. Pelatihan ini bertujuan meningkatkan kemampuan peserta dalam mendukung upaya pencegahan penyakit akibat kerja.
Metode Uji: DIT & Essay
KODE UNIT & JUDUL UNIT KOMPETENSI
(SKKNI Nomor Kep.209/MEN/X/2008)
1. KKK.HI.01.001.01 – Melakukan Pekerjaan Higiene Industri Secara Professional yang Sesuai dengan Kode Etik Profesi
2. KKK.HI.01.002.01 – Melaksanakan Peraturan dan Perundangan Negara Republik Indonesia di Bidang K3 yang Berkaitan dengan Bidang Higiene Industri
3. KKK.HI.02.001.01 – Melaksanakan Program Higiene Industri
4. KKK.HI.02.002.01 – Mengantisipasi dan Mengenal Risiko Kesehatan Kerja Pada Saat Fase Operasi, Maintenance dan Gawat Darurat
5. KKK.HI.02.003.01 – Melakukan Promosi Kesehatan Tentang Pengetahuan Bahaya Risiko Kesehatan di Industri
6. KKK.HI.02.004.01- Melakukan Aplikasi Sistem Informasi Higiene Industri
7. KKK.HI.03.001.01 – Melakukan Pengukuran Risiko Kesehatan Kerja di Tempat Kerja dengan Teknik Pengumpulan Sampel yang Benar
8. KKK.HI.03.002.01 – Mengikuti Perubahan dan Kemajuan di Bidang Profesi Higiene Industri untuk Meningkatkan Kemampuannya
PERSYARATAN DASAR
a. Ijazah Pendidikan D3 dengan surat pengalaman minimal 2 (dua) tahun di bidang Higiene Industri; atau
b. Ijazah Pendidikan D4/S1 dengan surat pengalaman minimal 1 (satu) tahun di bidang Higiene Industri;
c. Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Ahli Higiene Industri Muda bagi yang belum memiliki pengalaman kerja dengan minimal Ijazah Pendidikan D4/S1





