Deskripsi:
Pelatihan K3 Supervisi Perancah merupakan program pembinaan dan sertifikasi yang dirancang untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja dalam melakukan pengawasan pekerjaan perancah atau scaffolding secara aman dan sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Perancah merupakan salah satu fasilitas penting dalam pekerjaan konstruksi dan pekerjaan pada ketinggian. Penggunaan, pemasangan, pemeriksaan, pemeliharaan, hingga pembongkaran perancah harus dilakukan dengan memperhatikan kestabilan konstruksi, kapasitas beban, kondisi komponen, sistem proteksi bahaya, serta prosedur kerja yang aman.
Dalam pelatihan ini peserta mempelajari pengetahuan dasar perancah, jenis dan perlengkapan perancah, rancang bangun, pemasangan dan pembongkaran, inspeksi, sistem proteksi bahaya, serta identifikasi dan pengendalian risiko pekerjaan perancah. Peserta juga mendapatkan pembekalan mengenai pekerjaan di ketinggian, P3K di tempat kerja, tanggap darurat, dan prosedur kerja aman perancah. Materi tersebut sesuai dengan ruang lingkup pembinaan Supervisi Perancah dalam KEP.74/PPK/XII/2013.
Selain pembelajaran teori, program mencakup evaluasi melalui ujian teori, penyusunan laporan pekerjaan supervisi, dan praktik lapangan. Pelatihan K3 Supervisi Perancah Cigma memiliki durasi 6 hari dan dilaksanakan di wilayah Jabodetabek.
Jadwal Pelatihan
| No | Jadwal K3 Supervisi Perancah / Scaffolding 2026 |
|---|---|
| 1 | 26 – 31 Januari |
| 2 | 02 – 06 Februari |
| 3 | 04 – 11 Maret |
| 4 | 13 – 18 April |
| 5 | 19 – 23 Mei |
| 6 | 16 – 20 Juni |
| 7 | 28 Juli – 01 Agustus |
| 8 | 18 – 23 Agustus |
| 9 | 08 – 12 September |
| 10 | 22 – 27 Oktober |
| 11 | 18 – 22 November |
| 12 | 09 – 13 Desember |
Materi
Materi pelatihan K3 Supervisi Perancah meliputi:
- Kebijakan dan Pengetahuan Dasar K3
- Kebijakan dan prinsip dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
- Penerapan K3 pada pekerjaan konstruksi.
- Tanggung jawab dalam pengawasan keselamatan pekerjaan perancah.
- Pembinaan dan Pengawasan Norma K3 Perancah
- Ketentuan K3 terkait pekerjaan perancah.
- Norma keselamatan dalam penggunaan scaffolding.
- Pengawasan penerapan prosedur kerja aman.
- Pemenuhan persyaratan keselamatan dalam pekerjaan perancah.
- Jenis-Jenis dan Perlengkapan Perancah
- Pengenalan jenis-jenis perancah.
- Komponen dan perlengkapan scaffolding.
- Fungsi masing-masing komponen.
- Pemeriksaan kondisi komponen perancah.
- Persyaratan penggunaan perlengkapan perancah.
- Rancang Bangun Perancah
- Prinsip dasar rancang bangun perancah.
- Stabilitas konstruksi perancah.
- Dasar penilaian dan distribusi beban.
- Dasar perhitungan konstruksi perancah.
- Persyaratan teknis dalam perencanaan perancah.
- Pemasangan dan Pembongkaran Perancah
- Persiapan pekerjaan pemasangan.
- Prosedur pemasangan perancah yang aman.
- Pemeriksaan hasil pemasangan.
- Pemeliharaan perancah.
- Prosedur pembongkaran perancah.
- Pengawasan pekerjaan pemasangan dan pembongkaran.
- Inspeksi Perancah
- Pemeriksaan kondisi dan kelayakan perancah.
- Identifikasi kerusakan dan ketidaksesuaian.
- Pemeriksaan kestabilan dan komponen perancah.
- Pengawasan penggunaan perancah.
- Pelaporan hasil pemeriksaan.
- Sistem Proteksi Bahaya
- Identifikasi potensi bahaya pada pekerjaan perancah.
- Sistem proteksi terhadap jatuh dari ketinggian.
- Penggunaan alat pelindung diri.
- Pengendalian risiko benda jatuh.
- Pengamanan area kerja perancah.
- Identifikasi Bahaya, Penilaian, dan Pengendalian Risiko
- Identifikasi bahaya pekerjaan perancah.
- Penilaian tingkat risiko.
- Pengendalian risiko.
- Penerapan prosedur kerja aman.
- Pengawasan terhadap kondisi tidak aman dan tindakan tidak aman.
- Bekerja di Ketinggian
- Bahaya pekerjaan di ketinggian.
- Prosedur kerja aman pada ketinggian.
- Penggunaan sistem proteksi jatuh.
- Pengawasan aktivitas pekerja di atas perancah.
- Pencegahan kecelakaan akibat jatuh dari ketinggian.
- P3K dan Rencana Tanggap Darurat
- Dasar pertolongan pertama di tempat kerja.
- Identifikasi kondisi darurat.
- Penanganan awal kecelakaan kerja.
- Fasilitas P3K.
- Rencana tanggap darurat pada pekerjaan perancah.
- Evaluasi
- Ujian teori.
- Laporan pekerjaan supervisi.
- Praktik lapangan.
- Evaluasi kemampuan peserta dalam melakukan pengawasan pekerjaan perancah.
Fasilitas
Peserta mendapatkan fasilitas yang mendukung proses pembelajaran teori, praktik, dan pelaksanaan sertifikasi, meliputi:
- Materi atau modul pelatihan.
- Training kit.
- Materi pembelajaran K3 Supervisi Perancah.
- Fasilitas pembelajaran dan praktik lapangan.
- Peralatan pendukung praktik perancah sesuai kebutuhan pelatihan.
- Pembelajaran teori dan diskusi terkait pekerjaan scaffolding.
- Praktik lapangan supervisi dan pemeriksaan perancah.
- Evaluasi teori dan praktik.
- Sertifikat pelatihan sesuai ketentuan program.
- Sertifikat dan lisensi KEMNAKER RI bagi peserta yang memenuhi ketentuan kelulusan sertifikasi.
Kurikulum Supervisi Perancah mencakup praktik lapangan serta evaluasi berupa ujian teori dan laporan pekerjaan supervisi. Program sertifikasi Supervisi Perancah juga ditujukan untuk menghasilkan personel yang memiliki kemampuan melakukan perencanaan, pengawasan, dan inspeksi pekerjaan perancah sesuai ketentuan K3.
Persyaratan Peserta
Persyaratan peserta pelatihan K3 Supervisi Perancah meliputi persyaratan pendidikan, pengalaman, kesehatan, dan kelengkapan administrasi. Berdasarkan ketentuan pembinaan Supervisi Perancah, peserta dipersyaratkan memiliki pendidikan minimal SLTA dengan pengalaman sekurang-kurangnya 2 tahun di bidang perancah serta telah mengikuti pembinaan teknisi perancah.
Dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain:
- Fotokopi ijazah terakhir minimal SLTA/sederajat.
- Fotokopi KTP atau identitas diri.
- Surat keterangan bekerja dari perusahaan.
- Surat keterangan sehat.
- Pas foto sesuai ketentuan administrasi.
- Mengisi formulir pendaftaran dan dokumen administrasi yang dipersyaratkan.
- Dokumen pendukung lain apabila diperlukan dalam proses sertifikasi.
Peserta juga harus bersedia mengikuti seluruh rangkaian pelatihan, termasuk pembelajaran teori, praktik lapangan, ujian teori, laporan pekerjaan supervisi, dan evaluasi akhir. Persyaratan pendidikan, pengalaman kerja, kesehatan, serta dokumen administrasi tersebut sejalan dengan ketentuan pembinaan Supervisi Perancah dan persyaratan sertifikasi yang digunakan dalam penyelenggaraan program sejenis.





