Latar Belakang
Menyingkapi era globalisasi dan kebijakan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang dimulai bulan Desember 2015, maka setiap negara ASEAN termasuk Indonesia, berupaya untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang mampu bersaing secara global pada berbagai bidang, termasuk pada bidang pertambangan.
Kegiatan pertambangan mineral dan batubara merupakan kegiatan yang padat modal, menggunakan teknologi tinggi, serta merupakan kegiatan yang memiliki risiko dan bahaya yang tinggi.
Berlandaskan hal tersebut, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pertambangan Mineral Batubara dan Energi dibentuk sebagai upaya untuk menyiapkan tenaga kerja yang unggul, terampil, dan berdaya saing secara global, sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik.
Sertifikasi kompetensi kerja yang dilakukan oleh LSP PMBE merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap praktik penambangan yang baik (good mining practice) demi menjamin tenaga kerja tambang yang kompeten, memiliki kemampuan, pengetahuan dan sikap kerja yang sesuai bagi perspektif masyarakat.
Selain itu juga demi menyiapkan tenaga kerja pertambangan yang selalu mengutamakan keselamatan kerja pertambangan, sesuai kebijakan yang berlaku dalam pelaksanaan penambangan mineral maupun energi dari tahap eksplorasi hingga produksi.
Tujuan
Sertifikasi Melaksanakan Pemantauan Hasil Pascatambang pada Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara bertujuan untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja dalam melakukan pemantauan, pengukuran, evaluasi, dan pelaporan terhadap hasil pelaksanaan kegiatan pascatambang.
Pemantauan ini diperlukan untuk memastikan bahwa program pascatambang yang telah dilaksanakan memenuhi kriteria keberhasilan yang ditetapkan, khususnya dalam aspek pemulihan lingkungan, kestabilan lahan, kualitas air, revegetasi, serta keberlanjutan kondisi sosial ekonomi masyarakat di sekitar wilayah bekas pertambangan.
- Melalui sertifikasi ini, peserta diharapkan mampu:
- Menyiapkan rencana dan kebutuhan kegiatan pemantauan pascatambang.
- Melaksanakan pemantauan kondisi lahan bekas pertambangan.
- Melakukan pengamatan dan pengukuran terhadap keberhasilan pemulihan lingkungan.
- Melaksanakan pemantauan kualitas air dan kondisi lingkungan.
- Mengevaluasi hasil pelaksanaan program pascatambang berdasarkan kriteria keberhasilan.
- Mengidentifikasi ketidaksesuaian atau permasalahan hasil pascatambang.
- Menyusun dokumentasi dan laporan hasil pemantauan pascatambang.
Sasaran peserta: Environmental officer, mine closure monitoring officer, supervisor lingkungan, tenaga teknis pemantauan lingkungan, serta personel yang bertanggung jawab terhadap evaluasi dan pelaporan hasil pascatambang.
Landasan Hukum
- Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
| Jumlah Unit Kompetensi | Jumlah Asesor Kompetensi |
| 5 Unit | 3 Asesor |
Ruang Lingkup
SKKNI NOMOR 380 TAHUN 2020
| B.05LMB04.015.1 | Melaksanakan Pemantauan Kestabilan dan Keamanan Fisik Pasca Tambang |
| B.05LMB04.016.1 | Melaksanakan Pemantauan Air Permukaan dan Air Tanah Tambang |
| B.05LMB04.017.1 | Melaksanakan Pemantauan Biologi Akuatik dan Terestrial |
| B.05LMB04.018.1 | Melaksanakan Pemantauan Ekonomi, Sosial, dan |
| Budaya | |
| B.05LMB04.019.1 | Melaporkan Hasil Pemantauan Pasca Tambang |







