Latar Belakang
Menyingkapi era globalisasi dan kebijakan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang dimulai bulan Desember 2015, maka setiap negara ASEAN termasuk Indonesia, berupaya untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang mampu bersaing secara global pada berbagai bidang, termasuk pada bidang pertambangan.
Kegiatan pertambangan mineral dan batubara merupakan kegiatan yang padat modal, menggunakan teknologi tinggi, serta merupakan kegiatan yang memiliki risiko dan bahaya yang tinggi.
Berlandaskan hal tersebut, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pertambangan Mineral Batubara dan Energi dibentuk sebagai upaya untuk menyiapkan tenaga kerja yang unggul, terampil, dan berdaya saing secara global, sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik.
Sertifikasi kompetensi kerja yang dilakukan oleh LSP PMBE merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap praktik penambangan yang baik (good mining practice) demi menjamin tenaga kerja tambang yang kompeten, memiliki kemampuan, pengetahuan dan sikap kerja yang sesuai bagi perspektif masyarakat.
Selain itu juga demi menyiapkan tenaga kerja pertambangan yang selalu mengutamakan keselamatan kerja pertambangan, sesuai kebijakan yang berlaku dalam pelaksanaan penambangan mineral maupun energi dari tahap eksplorasi hingga produksi.
Tujuan
Sertifikasi Merencanakan Pascatambang pada Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara bertujuan untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja dalam menyusun rencana kegiatan pascatambang sebagai bagian dari tanggung jawab perusahaan pertambangan terhadap pengelolaan lingkungan dan keberlanjutan wilayah setelah kegiatan penambangan berakhir.
Sertifikasi ini membekali peserta dengan kemampuan mengidentifikasi kondisi wilayah tambang, menyusun program pascatambang, merencanakan pemulihan lingkungan, serta mempersiapkan program pengelolaan sosial dan ekonomi masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.
Melalui sertifikasi ini, peserta diharapkan mampu:
- Mengidentifikasi dan menyusun profil wilayah pascatambang.
- Menganalisis kondisi lingkungan dan sosial ekonomi wilayah pertambangan.
- Menyusun rencana program pengelolaan pascatambang.
- Merencanakan pemulihan dan pengelolaan lahan bekas tambang.
- Menyusun program pengelolaan lingkungan setelah kegiatan penambangan berakhir.
- Merencanakan program pengembangan sosial dan ekonomi masyarakat.
- Menyusun estimasi biaya dan dokumen rencana pascatambang sesuai ketentuan yang berlaku.
Sasaran peserta: Mine closure planner, environmental engineer, staf perencanaan pertambangan, konsultan lingkungan, serta personel yang bertanggung jawab dalam penyusunan dokumen rencana pascatambang.
Landasan Hukum
- Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
| Jumlah Unit Kompetensi | Jumlah Asesor Kompetensi |
| 8 Unit | 4 Asesor |
Ruang Lingkup
SKKNI NOMOR 380 TAHUN 2020
| B.05LMB04.001.1 | Menyusun Profil Wilayah |
| B.05LMB04.002.1 | Menyusun Kegiatan Pertambangan |
| B.05LMB04.003.1 | Menyusun Rona Lingkungan Akhir Lahan Pertambangan |
| B.05LMB04.004.1 | Merencanakan Program Pascatambang |
| B.05LMB04.005.1 | Merencanakan Kegiatan Pemantauan Lingkungan Pasca Tambang |
| B.05LMB04.006.1 | Merencanakan Organisasi dan Jadwal Pasca Tambang |
| B.05LMB04.007.1 | Merencanakan Kriteria Keberhasilan Pasca Tambang |
| B.05LMB04.008.1 | Merencanakan Biaya Pascatambang |







