Latar Belakang
Menyingkapi era globalisasi dan kebijakan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang dimulai bulan Desember 2015, maka setiap negara ASEAN termasuk Indonesia, berupaya untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang mampu bersaing secara global pada berbagai bidang, termasuk pada bidang pertambangan.
Kegiatan pertambangan mineral dan batubara merupakan kegiatan yang padat modal, menggunakan teknologi tinggi, serta merupakan kegiatan yang memiliki risiko dan bahaya yang tinggi.
Berlandaskan hal tersebut, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pertambangan Mineral Batubara dan Energi dibentuk sebagai upaya untuk menyiapkan tenaga kerja yang unggul, terampil, dan berdaya saing secara global, sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik.
Sertifikasi kompetensi kerja yang dilakukan oleh LSP PMBE merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap praktik penambangan yang baik (good mining practice) demi menjamin tenaga kerja tambang yang kompeten, memiliki kemampuan, pengetahuan dan sikap kerja yang sesuai bagi perspektif masyarakat.
Selain itu juga demi menyiapkan tenaga kerja pertambangan yang selalu mengutamakan keselamatan kerja pertambangan, sesuai kebijakan yang berlaku dalam pelaksanaan penambangan mineral maupun energi dari tahap eksplorasi hingga produksi.
Tujuan
Sertifikasi Juru Ukur Tambang Terbuka bertujuan untuk memastikan tenaga kerja memiliki kompetensi dalam melaksanakan kegiatan survei dan pemetaan pada area pertambangan terbuka. Kompetensi ini diperlukan untuk menghasilkan data pengukuran yang akurat sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi kegiatan operasional pertambangan.
Melalui sertifikasi ini, peserta diharapkan mampu:
- Mempersiapkan peralatan dan kebutuhan pelaksanaan survei pemetaan tambang.
- Melaksanakan pengukuran titik koordinat dan kerangka dasar pemetaan.
- Melaksanakan pengukuran situasi dan detail area pertambangan.
- Mengolah data hasil pengukuran menggunakan perangkat yang sesuai.
- Membuat peta topografi dan peta penampang tambang.
- Menghitung luas dan volume berdasarkan hasil pengukuran.
- Melaksanakan pengukuran serta pematokan batas wilayah pertambangan.
Sasaran peserta: Juru ukur tambang, surveyor, tenaga teknis survei pemetaan, dan personel yang bertanggung jawab terhadap pengukuran serta pemetaan area tambang terbuka.
Landasan Hukum
- Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
| Jumlah Unit Kompetensi | Jumlah Asesor Kompetensi |
| 11 Unit | 2 Asesor |
Ruang Lingkup
SKKNI NOMOR KEP.180/MEN/V/2009
| MBP.MB01.011.01 | Komunikasi Timbal Balik |
| MBP.MB01.012.01 | Melaksanakan Prinsip-prinsip Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Tempat Kerja |
| MBP.MB01.013.01 | Menyusun dan Menerapkan Rencana Kerja |
| MBP.MB01.014.01 | Menyusun Laporan |
| MBP.MB02.011.01 | Mengukur poligon |
| MBP.MB02.012.01 | Mengukur situasi dan menentukan koordinat dan |
| tinggi dari permukaan laut | |
| MBP.MB02.013.01 | Membuat peta manuskrip dan kompilasi peta topografi |
| MBP.MB02.014.01 | Mengukur penampang dan menggambar peta |
| penampang (profile) | |
| MBP.MB02.015.01 | Melaksanakan pematokan (stake out) dan menghitung |
| luas wilayah kegiatan pertambangan | |
| MBP.MB02.016.01 | Menghitung volume material |
| MBP.MB04.003.01 | Melaksanakan kepekaan terhadap lingkungan sosial |
| dan budaya |







