Latar Belakang
Menyingkapi era globalisasi dan kebijakan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang dimulai bulan Desember 2015, maka setiap negara ASEAN termasuk Indonesia, berupaya untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang mampu bersaing secara global pada berbagai bidang, termasuk pada bidang pertambangan.
Kegiatan pertambangan mineral dan batubara merupakan kegiatan yang padat modal, menggunakan teknologi tinggi, serta merupakan kegiatan yang memiliki risiko dan bahaya yang tinggi.
Berlandaskan hal tersebut, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pertambangan Mineral Batubara dan Energi dibentuk sebagai upaya untuk menyiapkan tenaga kerja yang unggul, terampil, dan berdaya saing secara global, sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik.
Sertifikasi kompetensi kerja yang dilakukan oleh LSP PMBE merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap praktik penambangan yang baik (good mining practice) demi menjamin tenaga kerja tambang yang kompeten, memiliki kemampuan, pengetahuan dan sikap kerja yang sesuai bagi perspektif masyarakat.
Selain itu juga demi menyiapkan tenaga kerja pertambangan yang selalu mengutamakan keselamatan kerja pertambangan, sesuai kebijakan yang berlaku dalam pelaksanaan penambangan mineral maupun energi dari tahap eksplorasi hingga produksi.
Tujuan
Sertifikasi Pengawas Operasional Utama (POU) bertujuan untuk memastikan tenaga kerja memiliki kompetensi dalam mengelola, mengevaluasi, dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan pertambangan pada tingkat manajerial. Sertifikasi ini berfokus pada kemampuan memimpin pengelolaan keselamatan pertambangan, perlindungan lingkungan, konservasi mineral dan batubara, serta memastikan penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik di lingkungan perusahaan.
Melalui sertifikasi ini, peserta diharapkan mampu:
- Melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Pengawas Operasional Utama.
- Mengelola sistem keselamatan pertambangan mineral dan batubara.
- Mengelola perlindungan lingkungan pertambangan.
- Mengelola pelaksanaan konservasi mineral dan batubara.
- Mengevaluasi penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik.
- Mengelola kegiatan usaha jasa pertambangan.
- Mengelola penerapan standardisasi pertambangan.
- Melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan operasional pertambangan.
Sasaran peserta: Manager, department head, kepala teknik tambang (KTT), dan tenaga kerja yang memiliki tanggung jawab pengelolaan serta pengawasan operasional pertambangan pada tingkat utama.
Landasan Hukum
- Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
| Jumlah Unit Kompetensi | Jumlah Asesor Kompetensi |
| 7 Unit | 4 Asesor |
Ruang Lingkup
SKKK PERMEN ESDM No. 43 Tahun 2016
| PMB.PO02.017.01 | Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab sebagai Pengawas Operasional Utama (POU) |
| PMB.PO02.018.01 | Melakukan Pengelolaan Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara |
| PMB.PO02.019.01 | Mengelola Perlindungan Lingkungan Pertambangan |
| PMB.PO02.020.01 | Mengelola Konservasi Mineral dan Batubara |
| PMB.PO02.021.01 | Mengevaluasi Penerapan Kaidah Teknis Pertambangan Mineral dan Batubara |
| PMB.PO02.022.01 | Mengelola Kegiatan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara |
| PMB.PO02.023.01 | Mengelola Standardisasi Pertambangan Mineral dan Batubara |







