Pelatihan Teknisi K3 Listrik bertujuan membekali peserta dengan kompetensi teknis dalam menerapkan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja pada kegiatan pemasangan, pengoperasian, dan pemeliharaan instalasi ketenagalistrikan.
Peserta akan mempelajari peraturan K3 listrik, pengelolaan APD, penerapan prosedur keselamatan pada instalasi pembangkitan, jaringan transmisi, jaringan distribusi, serta Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik (IPTL). Materi juga mencakup pengelolaan risiko bahaya listrik, keselamatan sistem penyalur petir dan pembumian, keselamatan ruang khusus, serta pelaksanaan pertolongan pertama pada kecelakaan akibat pekerjaan listrik.
Jadwal Pelatihan Ahli K3 Listrik BNSP
| No | Jadwal Ahli K3 Listrik 2026 |
|---|---|
| 1 | 07 Oktober – 10 Oktober |
| 2 | 04 November – 7 November |
| 3 | 02 Desember – 5 Desember |
Jadwal Pelatihan K3 Teknisi Listrik BNSP
| No | Jadwal K3 Teknisi Listrik 2026 |
|---|---|
| 1 | 19 – 22 Oktober |
| 2 | 18 – 21 November |
| 3 | 09 – 12 Desember |
Metode Uji: DIT & Essay
KODE UNIT & JUDUL UNIT KOMPETENSI
(SKKNI Nomor 131 Tahun 2018)
1. M.71KKK02.001.1 – Menerapkan Peraturan Perundang-undangan dan Ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pekerjaan Pembangunan Ketenagalistrikan
2. M.71KKK02.007.1 – Mengelola Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)
3. M.71KKK02.008.1 – Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Pembangkitan
4. M.71KKK02.009.1 – Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi
5. M.71KKK02.010.1 – Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi
6. M.71KKK02.011.1 – Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di IPTL
7. M.71KKK02.012.1 – Menerapkan Persyaratan Keselamatan danKesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Pembangkitan
8. M.71KKK02.013.1 – Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi
9. M.71KKK02.014.1 – Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi
10. M.71KKK02.015.1 – Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di IPTL
11. M.71KKK02.016.1 – Melaksanakan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) di Pekerjaan Listrik
12. M.71KKK02.017.1 – Menerapkan Persyaratan K3 pada Sistem Penyalur Petir
13. M.71KKK02.018.1 – Menerapkan Persyaratan K3 pada Sistem Penyalur Petir Pembumian
14. M.71KKK02.019.1 – Menerapkan Persyaratan K3 Listrik pada Ruang Khusus
15. M.71KKK02.006.1 – Mengelola Risiko Bahaya Listrik
PERSYARATAN DASAR
a. Ijazah Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan surat pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik; atau
b. Ijazah Pendidikan D3 dengan surat pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik; atau
c. Ijazah Pendidikan D4/S1 dengan surat pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik;
d. Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Teknisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik bagi yang belum memiliki pengalaman kerja dengan minimal Ijazah Pendidikan D3





