Pelatihan Ahli Utama Ruang Terbatas dirancang untuk meningkatkan kompetensi peserta dalam menetapkan, mengelola, dan mengembangkan sistem keselamatan kerja pada kegiatan operasional di ruang terbatas.
Materi pelatihan mencakup penetapan sistem kerja selamat, manajemen risiko pekerjaan ruang terbatas, pengelolaan dan evaluasi pengawasan sistem keselamatan, pengkajian pengembangan prosedur kerja, serta penetapan sistem tanggap darurat dan investigasi kecelakaan kerja. Pelatihan ini berfokus pada penguatan kemampuan peserta dalam mengembangkan kebijakan dan strategi keselamatan kerja yang komprehensif untuk aktivitas di ruang terbatas.
Jadwal Pelatihan Ahli Utama Ruang Terbatas
| No | Jadwal Petugas K3 Utama Ruang Terbatas (confined space) 2026 |
|---|---|
| 1 | 19 – 22 Oktober |
| 2 | 23 – 26 November |
| 3 | 09 – 12 Desember |
Metode Uji: DIT & Essay
KODE UNIT & JUDUL UNIT KOMPETENSI
(SKKNI Nomor KEP 326/MEN/XII/2011)
1. KKK.RT01.008.01 – Menetapkan Sistem Kerja Selamat di Ruang Terbatas
2. KKK.RT01.009.01 – Menetapkan Manajemen Risiko Pekerjaan di Ruang Terbatas
3. KKK.RT02.022.01 – Mengelola Sistem Kerja Selamat di Ruang Terbatas
4. KKK.RT02.023.01 – Mengevaluasi Pengawasan Sistem Kerja Selamat di Ruang Terbatas
5. KKK.RT02.024.01 – Melakukan Kajian Pengembangan Sistem Kerja Selamat di Ruang Terbatas
6. KKK.RT03.010.01 – Menetapkan Sistem Tanggap Darurat Pekerjaan Ruang Terbatas
7. KKK.RT03.011.01 – Menetapkan Sistem Investigasi Kecelakaan Kerja di Ruang Terbatas
PERSYARATAN DASAR
a. Ijazah Pendidikan S1 dengan surat pengalaman minimal 1 (satu) tahun sebagai Ahli Madya Ruang Terbatas;
b. Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Ahli Utama Ruang Terbatas bagi yang belum memiliki pengalaman kerja dengan minimal Ijazah Pendidikan S1.





