Pelatihan Ahli Madya Ruang Terbatas bertujuan membekali peserta dengan kompetensi dalam menganalisis dan mengevaluasi penerapan sistem keselamatan kerja pada kegiatan di ruang terbatas.
Peserta akan mempelajari analisis peraturan dan standar keselamatan, teknik penilaian risiko (Risk Assessment), evaluasi isolasi energi (LOTO), sistem ventilasi, pengujian gas atmosfer, penggunaan APD, prosedur izin kerja, serta penerapan prosedur kerja aman. Pelatihan ini juga mencakup analisis kegiatan tanggap darurat, program pertolongan pertama pada kecelakaan, dan penggunaan alat bantu pernapasan untuk mendukung pengendalian risiko pekerjaan di ruang terbatas.
Jadwal Pelatihan Ahli Madya Ruang Terbatas
| No | Jadwal Petugas K3 Madya Ruang Terbatas (confined space) 2026 |
|---|---|
| 1 | 14 – 16 Oktober |
| 2 | 18 – 20 November |
| 3 | 09 – 11 Desember |
Metode Uji: DIT & Essay
KODE UNIT & JUDUL UNIT KOMPETENSI
(SKKNI Nomor KEP 326/MEN/XII/2011)
1. KKK.RT01.006.01 – Menganalisis Peraturan Perundang-undangan, Pedoman dan Standar yang Berlaku di Ruang Terbatas dan Peraturan Terkait Lainnya
2. KKK.RT01.007.01 – Menerapkan Teknik Penilaian Risiko (Risk Assessment) di Ruang Terbatas
3. KKK.RT02.015.01 – Menganalisis Pelaksanaan Pekerjaan Isolasi Energi (Lock Out Tag Out : LOTO)
4. KKK.RT02.016.01 – Menganalisis Pemasangan Sistem Ventilasi sesuai dengan Kebutuhan di Ruang Terbatas
5. KKK.RT02.017.01 – Menganalisis Pelaksanaan Pengujian Gas Atmosfir
6. KKK.RT02.018.01 – Menganalisis Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai Prosedur
7. KKK.RT02.019.01 – Menganalisis Prosedur Izin Kerja di Ruang Terbatas
8. KKK.RT02.020.01 – Menganalisis Proses Kerja di Ruang Terbatas sesuai Prosedur
9. KKK.RT02.021.01 – Menganalisis Penerapan Prosedur Kerja Selamat di Ruang Terbatas
10. KKK.RT03.007.01 – Menganalisis Kegiatan Tanggap Darurat
11. KKK.RT03.008.01 – Menganalisis Program Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)
12. KKK.RT03.009.01 – Menganalisis Penggunaan Alat Bantu Pernafasan
PERSYARATAN DASAR
a. Ijazah pendidikan D3 dengan surat pengalaman minimal 1 (satu) tahun sebagai Ahli Muda Ruang Terbatas;
b. Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Ahli Madya Ruang Terbatas bagi yang belum memiliki pengalaman kerja dengan minimal ijazah pendidikan D3.





