Pelatihan Teknisi Ruang Terbatas bertujuan membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan teknis dalam melaksanakan pekerjaan secara aman di ruang terbatas (Confined Space) yang memiliki potensi bahaya khusus.
Peserta akan mempelajari peraturan keselamatan kerja ruang terbatas, penyusunan Job Safety Analysis (JSA), penggunaan APD, penerapan isolasi energi (Lock Out Tag Out/LOTO), pemasangan sistem ventilasi, prosedur komunikasi, penerapan izin kerja (Work Permit), serta prosedur kerja aman. Pelatihan ini juga mencakup penggunaan alat pemadam api ringan (APAR), pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K), dan tindakan tanggap darurat.
Jadwal Pelatihan Ahli Utama Ruang Terbatas
| No | Jadwal Petugas K3 Utama Ruang Terbatas (confined space) 2026 |
|---|---|
| 1 | 19 – 22 Oktober |
| 2 | 23 – 26 November |
| 3 | 09 – 12 Desember |
Jadwal Pelatihan Ahli Madya Ruang Terbatas
| No | Jadwal Petugas K3 Madya Ruang Terbatas (confined space) 2026 |
|---|---|
| 1 | 14 – 16 Oktober |
| 2 | 18 – 20 November |
| 3 | 09 – 11 Desember |
Metode Uji: Praktik Demonstrasi & Essay
KODE UNIT & JUDUL UNIT KOMPETENSI
(SKKNI Nomor KEP 326/MEN/XII/2011)
1. KKK.RT01.001.01 – Menerapkan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku dalam Pekerjaan di Ruang Terbatas
2. KKK.RT01.002.01 – Memberi Kontribusi dalam Pembuatan Analisis Keselamatan Pekerjaan (Job Safety Analysis; JSA) di Ruang Terbatas
3. KKK.RT01.003.01 – Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) Sesuai Prosedur
4. KKK.RT02.001.01 – Melaksanakan Pekerjaan Isolasi Energi (Lock Out Tag Out : LOTO)
5. KKK.RT02.002.01 – Memasang Sistem Ventilasi sesuai dengan Kebutuhan di Ruang Terbatas
6. KKK.RT02.003.01 – Membuat Penilaian Perubahan Kondisi Kerja yang Harus Diperhitungkan untuk Kelangsungan Meneruskan Pekerjaan
7. KKK.RT02.004.01 – Melakukan Prosedur Komunikasi dengan Rekan Kerja Terkait
8. KKK.RT02.005.01 – Memberikan Kontribusi Dalam Pembuatan Izin Kerja (Work Permit)
9. KKK.RT02.006.01 – Melaksanakan Pekerjaan di Ruang Terbatas sesuai Prosedur
10. KKK.RT02.007.01 – Melaksanakan Prosedur Kerja Selamat di Ruang Terbatas
11. KKK.RT03.001.01 – Menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang sesuai Kebutuhan di Ruang Terbatas
12. KKK.RT03.002.01 – Melakukan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)
13. KKK.RT03.003.01 – Melakukan Tindakan Tanggap Darurat
PERSYARATAN DASAR
a. Ijazah Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan surat pengalaman minimal 3 (tiga) tahun sebagai operator teknik;
b. Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Teknisi Ruang Terbatas bagi yang belum memiliki pengalaman kerja dengan minimal Ijazah Pendidikan D3





