Pelatihan Ahli K3 Listrik dirancang untuk membekali peserta dengan kompetensi dalam merencanakan, menerapkan, mengawasi, dan mengevaluasi sistem keselamatan dan kesehatan kerja pada berbagai kegiatan ketenagalistrikan.
Materi pelatihan mencakup penerapan peraturan K3 listrik, perencanaan instalasi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik (IPTL), pengelolaan risiko bahaya listrik, penggunaan APD, serta penerapan persyaratan keselamatan pada pemasangan dan pemeliharaan instalasi listrik. Peserta juga akan mempelajari sistem penyalur petir dan pembumian, pertolongan pertama pada kecelakaan listrik, penyusunan laporan kegiatan K3, serta penerapan persyaratan keselamatan dalam pemeriksaan dan pengujian instalasi ketenagalistrikan.
Jadwal Pelatihan Ahli K3 Listrik BNSP
| No | Jadwal Ahli K3 Listrik 2026 |
|---|---|
| 1 | 07 Oktober – 10 Oktober |
| 2 | 04 November – 7 November |
| 3 | 02 Desember – 5 Desember |
Jadwal Pelatihan K3 Teknisi Listrik BNSP
| No | Jadwal K3 Teknisi Listrik 2026 |
|---|---|
| 1 | 19 – 22 Oktober |
| 2 | 18 – 21 November |
| 3 | 09 – 12 Desember |
Metode Uji: DIT & Essay
KODE UNIT & JUDUL UNIT KOMPETENSI
(SKKNI Nomor 131 Tahun 2018)
1. M.71KKK02.001.1 – Menerapkan Peraturan Perundang-undangan dan Ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pekerjaan Pembangunan Ketenagalistrikan
2. M.71KKK02.002.1 – Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Perencanaan Instalasi Listrik di Pembangkitan
3. M.71KKK02.003.1 – Menerapkan Persyaratan Keselamatan danKesehatan Kerja (K3) pada Perencanaan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi
4. M.71KKK02.004.1 – Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Perencanaan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi
5. M.71KKK02.005.1 – Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam Perencanaan Instalasi Listrik pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik (IPTL)
6. M.71KKK02.006.1 – Mengelola Risiko Bahaya Listrik
7. M.71KKK02.007.1 – Mengelola Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)
8. M.71KKK02.008.1 – Menerapkan Persyaratan Keselamatan danKesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Pembangkitan
9. M.71KKK02.009.1 – Menetapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi
10. M.71KKK02.010.1 – Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi
11. M.71KKK02.011.1 – Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di IPTL
12. M.71KKK02.012.1 – Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Pembangkitan
13. M.71KKK02.013.1 – Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi
14. M.71KKK02.014.1 – Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi
15. M.71KKK02.015.1 – Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di IPTL
16. M.71KKK02.017.1 – Menerapkan Persyaratan K3 pada Sistem Penyalur Petir
17. M.71KKK02.018.1 – Menerapkan Persyaratan K3 pada Sistem Penyalur Petir Pembumian
18. M.71KKK02.016.1 – Melaksanakan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) di Pekerjaan Listrik
19. M.71KKK02.019.1 – Menerapkan Persyaratan K3 Listrik pada Ruang Khusus
20. M.71KKK02.020.1 – Membuat Laporan Kegiatan K3 dan Kecelakaan Kerja
21. M.71KKK02.021.1 – Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pekerjaan Pemeriksaan Instalasi Listrik Pertama dan/atau Perubahan
22. M.71KKK02.022.1 – Menerapkan Persyaratan K3 pada Pekerjaan Pengujian Instalasi Listrik Pertama dan/atau Perubahan
23. M.71KKK02.023.1 – Menerapkan Persyaratan K3 pada Pekerjaan Pemeriksaan Instalasi Ketenagalistrikan Berkala
24. M.71KKK02.024.1 – Menerapkan Persyaratan K3 pada Pekerjaan Pengujian Instalasi Ketenagalistrikan Berkala
PERSYARATAN DASAR
a. Ijazah pendidikan D3 dengan surat pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik; atau
b. Ijazah pendidikan D4/S1 dengan surat pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik;
c. Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik bagi yang belum memiliki pengalaman kerja dengan ijazah pendidikan minimal D4/S1.





