Pelatihan ini dirancang untuk membekali peserta dengan kompetensi dalam mengawasi penerapan sistem keselamatan dan kesehatan kerja di rumah sakit serta fasilitas pelayanan kesehatan.
Materi pelatihan mencakup manajemen risiko K3, pelayanan kesehatan kerja, penanganan bahan berbahaya dan beracun (B3), pengendalian kebakaran, pengelolaan keadaan darurat medis, pencegahan infeksi nosokomial, keselamatan peralatan elektromedik, serta pengelolaan limbah. Pelatihan ini bertujuan meningkatkan kemampuan peserta dalam mendukung keselamatan tenaga kesehatan, pasien, pengunjung, dan seluruh pihak di lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan.
Metode Uji: DIT & Essay
KODE UNIT & JUDUL UNIT KOMPETENSI
(SKKNI Nomor KEP.148/MEN/III/2007, SKKNI Nomor KEP.249/MEN/IX/2009, SKKNI Nomor KEP.324/MEN/XII/2011, SKKNI Nomor 125 Tahun 2016, SKKNI Nomor 38 Tahun 2019 dan SKKNI Nomor 135 Tahun 2019)
- M.71KKK01.011.1 – Menerapkan Manajemen Risiko K3
- M.71KKK01.009.1 – Menerapkan Program Pelayanan Kesehatan Kerja
- ELM.UM01.002.01 – Menangani Bahan Berbahaya Beracun (B3) dengan Benar di Lingkungan Kerja
- KKK.PM02.028.01 – Mengembangkan metode pengendalian Kebakaran
- M.71KKK01.007.1 – Mengelola Tindakan Tanggap Darurat
- KKK.PM03.001.01 – Melaksanakan Penanggulangan Kedaruratan Medik
- KES.PG02.018.01 – Mengidentifikasi resiko keamanan/keselamatan yang nyata dan potensial terhadap klien/pasien
- KES.PG02.055.01 – Menerapkan prinsip-prinsip pencegahan Infeksi Nosokomial
- Q.86EMS00.004.1 – Melaksanakan Upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Bidang Elektromedik
- C.222930.030.01 – Mengoordinasi Sistem Pengelolaan Limbah
PERSYARATAN DASAR
- Surat pengalaman minimal 1 (satu) tahun sebagai Sumber Daya Manusia Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan; atau
- Surat keterangan jabatan fungsional pembimbing Kesehatan Kerja minimal 1 (satu) tahun; atau
- Ijazah pendidikan D3/D4 jurusan Keselamatan dan Kesehatan Kerja; atau
- Ijazah pendidikan S1;
- Sertifikat pelatihan berbasis kompetensiPengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan bagi yang belum memiliki pengalaman kerja dengan minimal Pendidikan S1.





