Pelatihan Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja bertujuan meningkatkan kompetensi peserta dalam melaksanakan kegiatan identifikasi, pemantauan, dan pengendalian potensi bahaya di lingkungan kerja.
Peserta akan mempelajari penerapan peraturan K3, survei potensi bahaya, komunikasi K3, pengukuran faktor bahaya di tempat kerja, pengelolaan tindakan tanggap darurat, penggunaan dan pengelolaan APD, pengawasan izin kerja, serta pengelolaan dokumentasi K3. Pelatihan ini mempersiapkan peserta untuk mendukung pelaksanaan program keselamatan dan kesehatan kerja secara sistematis.
Metode Uji: DIT & Essay
KODE UNIT & JUDUL UNIT KOMPETENSI
(SKKNI Nomor 309 Tahun 2017, SKKNI Nomor 38 Tahun 2019)
- M.71KKK00.001.1 – Menerapkan Peraturan Perundang-undangan dan Standar dalam Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- M.71KKK00.002.1 – Melakukan Survei Potensi Bahaya K3
- M.71KKK01.003.1 – Melakukan Komunikasi K3
- M.71KKK01.005.1 – Melakukan Pengukuran Faktor Bahaya di Tempat Kerja
- M.71KKK01.007.1 – Mengelola Tindakan Tanggap Darurat
- M.71KKK01.008.1 – Mengelola Alat Pelindung Diri (APD) di Tempat Kerja
- M.71KKK01.004.1 – Mengawasi Pelaksanaan Izin Kerja
- M.71KKK01.010.1 – Mengelola Sistem Dokumentasi K3
PERSYARATAN DASAR
- Ijazah pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan surat pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja; atau
- Ijazah pendidikan D3 dengan surat pengalaman minimal 1 (satu) tahun di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja; atau
- Ijazah pendidikan D4/S1;
- Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja bagi yang belum memiliki pengalaman kerja dengan ijazah pendidikan minimal D3.





