Pelatihan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum dirancang untuk membekali peserta dengan pengetahuan dan kompetensi dalam merancang, menerapkan, mengawasi, serta mengevaluasi sistem keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan perusahaan.
Peserta akan mempelajari manajemen risiko K3, identifikasi dan pengendalian bahaya, sistem tanggap darurat, pengawasan izin kerja, pengelolaan alat pelindung diri (APD), pelayanan kesehatan kerja, hingga investigasi kecelakaan kerja. Pelatihan ini bertujuan meningkatkan kemampuan peserta dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan sesuai dengan ketentuan K3 yang berlaku.
Jadwal Pelatihan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum
| No | Jadwal Ahli K3 Umum 2026 |
|---|---|
| 1 | 05 - 08 Oktober, 19 - 22 Oktober |
| 2 | 02 - 05 November, 16 - 19 November , 30 November - 03 Desember |
| 3 | 01 - 04 Desember |
Metode Uji: DIT & Essay
KODE UNIT & JUDUL UNIT KOMPETENSI
(SKKNI Nomor 38 Tahun 2019)
- M.71KKK01.001.1 – Merancang Strategi Pengendalian Risiko K3 di Tempat Kerja
- M.71KKK01.002.1 – Merancang Sistem Tanggap Darurat
- M.71KKK01.003.1 – Melakukan Komunikasi K3
- M.71KKK01.004.1 – Mengawasi Pelaksanaan Izin Kerja
- M.71KKK01.005.1 – Melakukan Pengukuran Faktor Bahaya di Tempat Kerja
- M.71KKK01.006.1 – Mengelola Pertolongan Pertama pada Kecelakaan Kerja (P3K) di Tempat Kerja
- M.71KKK01.007.1 – Mengelola Tindakan Tanggap Darurat
- M.71KKK01.008.1 – Mengelola Alat Pelindung Diri (APD) di Tempat Kerja
- M.71KKK01.009.1 – Menerapkan Program Pelayanan Kesehatan Kerja
- M.71KKK01.010.1 – Mengelola Sistem Dokumentasi K3
- M.71KKK01.011.1 – Menerapkan Manajemen Risiko K3
- M.71KKK01.012.1 – Mengevaluasi Pemenuhan Persyaratan dan Prosedur K3
- M.71KKK01.013.1 – Melakukan Investigasi Kecelakaan Kerja
PERSYARATAN DASAR
- Ijazah SLTA atau sederajat dan/atau surat pengalaman minimal 3 (tiga) tahun di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, atau
- Ijazah pendidikan D3/D4/S1 dan/atau surat pengalaman minimal 2 (dua) tahun di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, atau
- Ijazah S2/S3 dan/atau surat pengalaman minimal 1 (satu) tahun di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, atau
- Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.





