Deskripsi
Pelatihan Petugas K3 Kimia merupakan program pembinaan kompetensi bagi tenaga kerja yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pengendalian keselamatan dan kesehatan kerja yang berkaitan dengan penggunaan, penyimpanan, penanganan, dan pengelolaan bahan kimia berbahaya di tempat kerja.
Program ini mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor KEP.187/MEN/1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja. Dalam ketentuan tersebut, Petugas K3 Kimia memiliki kewajiban untuk melakukan identifikasi bahaya, melaksanakan prosedur kerja aman, melaksanakan prosedur penanggulangan keadaan darurat, serta mengembangkan pengetahuan K3 di bidang kimia.
Pelatihan memberikan pemahaman mengenai karakteristik dan potensi bahaya bahan kimia, termasuk bahan beracun, sangat beracun, mudah terbakar, mudah meledak, reaktif, dan oksidator. Peserta juga mempelajari prinsip pengendalian risiko bahan kimia sejak tahap penyimpanan, penanganan, penggunaan, hingga pengendalian kondisi darurat.
Materi pelatihan mencakup peraturan perundang-undangan K3, pengendalian bahan kimia berbahaya, pengetahuan dasar bahan kimia, penyimpanan dan penanganan bahan kimia, prosedur kerja aman, penanganan kebocoran dan tumpahan, pengendalian lingkungan kerja, toksikologi, Lembar Data Keselamatan Bahan (LDKB), pelabelan, serta prosedur tanggap darurat.
Peserta juga mendapatkan pembekalan mengenai dampak pajanan bahan kimia terhadap kesehatan tenaga kerja dan langkah pencegahannya. Pemahaman terhadap informasi keselamatan bahan menjadi bagian penting agar peserta mampu mengenali bahaya, memahami tindakan pencegahan, serta menerapkan prosedur yang tepat ketika terjadi paparan, kebocoran, tumpahan, kebakaran, atau kondisi darurat lainnya.
Pelatihan dapat dilengkapi dengan studi kasus dan kunjungan lapangan untuk membantu peserta memahami penerapan K3 Kimia dalam kondisi kerja yang sebenarnya. Peserta diharapkan mampu menerapkan pengetahuan yang diperoleh dalam mendukung pengendalian bahan kimia berbahaya dan menciptakan kondisi kerja yang aman.
Kurikulum teknis Petugas K3 Kimia dalam KEP.187/MEN/1999 ditetapkan sebesar 78 jam pelajaran (JP) yang terdiri dari kelompok umum, kelompok inti, kelompok penunjang, kunjungan lapangan, dan evaluasi.
Jadwal Pelatihan
| No | Jadwal Petugas K3 Kimia 2026 |
|---|---|
| 1 | 22 – 27 Januari |
| 2 | 19 – 24 Februari |
| 3 | 04 – 09 Maret |
| 4 | 22 – 27 April |
| 5 | 13 – 18 Mei |
| 6 | 10 – 15 Juni |
| 7 | 15 – 20 Juli |
| 8 | 19 – 24 Agustus |
| 9 | 23 – 28 September |
| 10 | 14 – 19 Oktober |
| 11 | 18 – 23 November |
| 12 | 09 – 14 Desember |
Materi
Kelompok Umum
- Kebijakan nasional di bidang K3
- Peraturan perundang-undangan di bidang K3
- Peraturan tentang pengendalian bahan kimia berbahaya
- Dasar hukum pengendalian bahan kimia di tempat kerja
Kelompok Inti
- Pengetahuan dasar bahan kimia berbahaya
- Karakteristik dan klasifikasi bahan kimia berbahaya
- Identifikasi potensi bahaya bahan kimia
- Penyimpanan bahan kimia berbahaya
- Penanganan bahan kimia berbahaya
- Prosedur kerja aman
- Penilaian dan pengendalian risiko bahan kimia berbahaya
- Prosedur penanganan kebocoran dan tumpahan
- Pengendalian lingkungan kerja
- Penyakit akibat kerja yang disebabkan faktor kimia
- Pencegahan penyakit akibat pajanan bahan kimia
- Rencana dan prosedur tanggap darurat
- Lembar Data Keselamatan Bahan (LDKB)
- Label dan informasi bahaya bahan kimia
- Dasar-dasar toksikologi
- Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)
- Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)
- Pengendalian pajanan bahan kimia
- Penanganan kondisi darurat akibat bahan kimia
Kelompok Penunjang
- Peningkatan aktivitas P2K3
- Studi kasus K3 Kimia
- Kunjungan lapangan
- Pembahasan penerapan K3 Kimia di tempat kerja
- Evaluasi pelatihan
Fasilitas
- Modul atau materi pelatihan
- Training kit dan perlengkapan peserta
- Materi referensi K3 Kimia
- Materi peraturan perundang-undangan K3
- Pembelajaran teori dan diskusi interaktif
- Studi kasus pengendalian bahan kimia berbahaya
- Pembahasan LDKB dan label bahan kimia
- Simulasi atau pembahasan penanganan kebocoran dan tumpahan
- Kegiatan kunjungan lapangan sesuai program pelatihan
- Instruktur atau tenaga pengajar yang kompeten dan berpengalaman
- Evaluasi pembelajaran
- Sertifikat pelatihan sesuai ketentuan program
- Dokumen sertifikasi dan lisensi sesuai mekanisme yang berlaku
Persyaratan Peserta
- Bekerja pada perusahaan yang bersangkutan
- Tidak sedang dalam masa percobaan
- Hubungan kerja tidak didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Telah mengikuti kursus teknis K3 Kimia
- Sehat jasmani dan rohani
- Memiliki surat keterangan bekerja penuh dari perusahaan
- Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar terakhir
- Memiliki dokumen administrasi sesuai kebutuhan proses penunjukan dan sertifikasi
- Fotokopi atau scan KTP
- Pasfoto sesuai ketentuan administrasi
- Daftar riwayat hidup apabila dipersyaratkan
Berdasarkan KEP.187/MEN/1999, penunjukan Petugas K3 Kimia dilakukan berdasarkan permohonan tertulis dari pengusaha atau pengurus kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Dokumen yang dipersyaratkan dalam permohonan antara lain daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat dari dokter, surat keterangan bekerja penuh dari perusahaan, fotokopi ijazah terakhir, dan sertifikat kursus teknis Petugas K3 Kimia.
Peserta diharapkan mengikuti seluruh rangkaian pembelajaran, studi kasus, kegiatan lapangan, dan evaluasi agar mampu menjalankan tugas pengendalian K3 Kimia sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.





