Deskripsi
Pelatihan Penanggulangan Kebakaran Tingkat D merupakan program pembinaan kompetensi bagi tenaga kerja yang ditunjuk sebagai Petugas Peran Penanggulangan Kebakaran di tempat kerja. Pelatihan ini ditujukan untuk membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan dasar dalam mencegah, mengenali, serta menangani kondisi kebakaran pada tahap awal sesuai prosedur keselamatan kerja.
Program pelatihan mengacu pada ketentuan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor KEP.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja. Dalam ketentuan tersebut, Petugas Peran Penanggulangan Kebakaran merupakan bagian dari unit penanggulangan kebakaran yang memiliki tugas antara lain mengidentifikasi dan melaporkan faktor yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran, melakukan pemadaman pada tahap awal, mengarahkan evakuasi, melakukan koordinasi, serta mengamankan lokasi kebakaran.
Pelatihan membahas dasar-dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) penanggulangan kebakaran, manajemen penanggulangan kebakaran, teori api dan anatomi kebakaran, prinsip pencegahan kebakaran, sistem proteksi kebakaran, serta prosedur menghadapi keadaan darurat. Peserta juga diperkenalkan dengan berbagai sarana proteksi kebakaran yang umum digunakan di tempat kerja.
Selain pembelajaran teori, peserta mendapatkan kegiatan praktik pemadaman kebakaran menggunakan peralatan yang sesuai, termasuk praktik penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan peralatan pemadam lainnya. Kegiatan praktik bertujuan agar peserta mampu menerapkan prosedur pemadaman awal secara aman dan tepat sesuai kondisi kebakaran.
Pelatihan Penanggulangan Kebakaran Tingkat D dilaksanakan selama 3 hari dengan kombinasi pembelajaran teori, diskusi, praktik, simulasi, dan evaluasi. Setelah mengikuti seluruh rangkaian pelatihan dan memenuhi ketentuan evaluasi, peserta dapat memperoleh sertifikat sesuai mekanisme pembinaan dan sertifikasi yang berlaku.
Jadwal Pelatihan
| No | Jadwal Penanggulangan Kebakaran Tingkat D 2026 |
|---|---|
| 1 | 27 – 29 Januari |
| 2 | 18 – 20 Februari |
| 3 | 12 – 14 Maret |
| 4 | 15 – 17 April |
| 5 | 15 – 19 Mei |
| 6 | 21 – 25 Mei |
| 7 | 02 – 05 Juni |
| 8 | 11 – 15 Juni |
| 9 | 22 – 25 Juni |
| 10 | 02 – 06 Juli |
| 11 | 16 – 20 Juli |
| 12 | 27 – 30 Juli |
| 13 | 19 – 21 Agustus |
| 14 | 15 – 17 September |
| 15 | 14 – 16 Oktober |
| 16 | 18 – 20 November |
| 17 | 08 – 10 Desember |
Materi
- Dasar-dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
- Norma K3 penanggulangan kebakaran
- Peraturan dan ketentuan K3 penanggulangan kebakaran
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor KEP.186/MEN/1999
- Peran dan tanggung jawab Petugas Peran Penanggulangan Kebakaran Tingkat D
- Dasar-dasar manajemen penanggulangan kebakaran
- Teori api dan anatomi kebakaran
- Proses terjadinya kebakaran
- Segitiga api dan prinsip pemadaman
- Klasifikasi kebakaran
- Prinsip-prinsip pencegahan kebakaran
- Identifikasi faktor dan potensi bahaya kebakaran
- Teknik pemadaman kebakaran tahap awal
- Pengenalan sistem proteksi kebakaran
- Sistem proteksi pasif
- Sistem proteksi aktif
- Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
- Pengenalan hydrant dan peralatan pemadam kebakaran
- Prosedur darurat bahaya kebakaran
- Dasar-dasar prosedur tanggap darurat kebakaran
- Prosedur pelaporan kondisi atau potensi bahaya kebakaran
- Prosedur evakuasi orang dan barang
- Koordinasi dalam keadaan darurat
- Pengamanan lokasi kebakaran
- Praktik penggunaan APAR
- Praktik pemadaman kebakaran tahap awal
- Praktik penggunaan peralatan pemadam kebakaran
- Simulasi penanggulangan keadaan darurat kebakaran
- Evaluasi teori dan praktik
Fasilitas
- Modul atau materi pelatihan
- Training kit dan perlengkapan peserta
- Materi referensi K3 penanggulangan kebakaran
- Pembelajaran teori dan diskusi
- Studi kasus dan pembahasan kondisi darurat
- Praktik penggunaan APAR
- Praktik pemadaman kebakaran tahap awal
- Simulasi tanggap darurat kebakaran
- Instruktur atau tenaga pengajar berpengalaman
- Evaluasi teori dan praktik
- Sertifikat pelatihan sesuai ketentuan program
- Sertifikat atau dokumen kompetensi sesuai mekanisme sertifikasi yang berlaku
Persyaratan Peserta
- Pendidikan minimal SLTP atau sederajat
- Sehat jasmani dan rohani
- Bekerja atau ditugaskan pada perusahaan/instansi
- Ditunjuk atau dipersiapkan sebagai Petugas Peran Penanggulangan Kebakaran
- Mengikuti seluruh rangkaian pelatihan sesuai ketentuan
- Fotokopi atau scan KTP
- Fotokopi atau scan ijazah terakhir
- Pasfoto sesuai ketentuan administrasi
- Surat keterangan kerja atau surat penugasan dari perusahaan/instansi
- Dokumen administrasi lainnya sesuai kebutuhan proses pelatihan dan sertifikasi
Peserta diharapkan mengikuti pembelajaran teori, praktik pemadaman, simulasi, dan evaluasi secara penuh agar mampu memahami peran Petugas Peran Penanggulangan Kebakaran serta menerapkan tindakan penanggulangan kebakaran tahap awal dengan memperhatikan keselamatan diri, pekerja lain, dan lingkungan kerja.





