Deskripsi
Pelatihan Penanggulangan Kebakaran Tingkat B merupakan program pembinaan dan sertifikasi yang dirancang untuk membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan dalam mengoordinasikan kegiatan penanggulangan kebakaran di tempat kerja serta menerapkan sistem keselamatan dan proteksi kebakaran sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Penanggulangan kebakaran di tempat kerja merupakan bagian penting dari penerapan K3. Upaya tersebut tidak hanya berkaitan dengan tindakan pemadaman ketika terjadi kebakaran, tetapi juga mencakup pencegahan, pengenalan potensi bahaya, pengendalian sumber bahaya, kesiapan sarana proteksi, penyusunan prosedur tanggap darurat, serta pelaksanaan latihan penanggulangan kebakaran secara berkala.
Dalam sistem Unit Penanggulangan Kebakaran di tempat kerja, Tingkat B merupakan Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran. Koordinator memiliki peran dalam mengoordinasikan kegiatan penanggulangan kebakaran, memimpin tindakan penanggulangan sebelum bantuan dari instansi yang berwenang datang, menyusun program kerja atau kegiatan penanggulangan kebakaran, serta mengusulkan kebutuhan sarana dan fasilitas penanggulangan kebakaran kepada pengurus.
Melalui Pelatihan Penanggulangan Kebakaran Tingkat B, peserta mendapatkan pembekalan mengenai sistem pengawasan K3, sistem manajemen K3, perencanaan sistem proteksi kebakaran, identifikasi dan evaluasi potensi bahaya kebakaran, penanganan pekerjaan berbahaya, instalasi listrik dan penyalur petir, manajemen penanganan kebakaran, analisis kasus kecelakaan dan kebakaran, penyusunan laporan, hingga pemeriksaan dan pengujian sistem proteksi kebakaran.
Peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai perilaku manusia dalam menghadapi kebakaran, penyusunan skenario penanggulangan, serta koordinasi dalam kondisi darurat. Dengan mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu menjalankan fungsi koordinasi Unit Penanggulangan Kebakaran dan membantu perusahaan meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi kebakaran.
Pelatihan Penanggulangan Kebakaran Tingkat B Cigma Training dilaksanakan dengan durasi 6 hari dan termasuk dalam program Sertifikasi Kemnaker RI.
Jadwal Pelatihan
| No | Jadwal Penanggulangan Kebakaran Tingkat B 2026 |
|---|---|
| 1 | 26 – 31 Januari |
| 2 | 18 – 24 Februari |
| 3 | 09 – 14 Maret |
| 4 | 20 – 24 April |
| 5 | 18 – 23 Mei |
| 6 | 22 – 27 Juni |
| 7 | 20 – 25 Juli |
| 8 | 26 – 31 Agustus |
| 9 | 14 – 19 September |
| 10 | 12 – 17 Oktober |
| 11 | 16 – 21 November |
| 12 | 07 – 12 Desember |
Materi
Materi Pelatihan Penanggulangan Kebakaran Tingkat B mencakup aspek pengawasan K3, manajemen penanggulangan kebakaran, perencanaan sistem proteksi, identifikasi bahaya, hingga pemeriksaan sarana proteksi kebakaran. Materi yang diberikan antara lain:
- Kebijakan dan dasar-dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
- Peraturan perundangan terkait penanggulangan kebakaran
- Kepmenaker No. KEP.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja
- Organisasi Unit Penanggulangan Kebakaran
- Peran dan tanggung jawab Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran
- Sistem pengawasan K3
- Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
- Konsep perencanaan sistem proteksi kebakaran
- Identifikasi dan evaluasi potensi bahaya kebakaran
- Penerapan 5R di tempat kerja
- Penanganan benda dan pekerjaan yang berpotensi menimbulkan kebakaran
- Instalasi listrik dan sistem penyalur petir
- Manajemen penanganan kebakaran
- Sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran
- Sarana dan prasarana proteksi kebakaran
- Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
- Sistem hydrant dan sprinkler
- Sistem deteksi dan alarm kebakaran
- Sarana evakuasi dan penyelamatan
- Perilaku manusia dalam menghadapi kebakaran
- Analisis kasus kecelakaan dan kebakaran
- Sistem pelaporan kecelakaan dan kebakaran
- Ketentuan wajib lapor kecelakaan
- Asuransi kebakaran
- Penyusunan buku atau pedoman penanganan kebakaran
- Penyusunan skenario penanggulangan kebakaran
- Teknik pemeriksaan dan pengujian sistem proteksi kebakaran
- Penyusunan program kegiatan penanggulangan kebakaran
- Koordinasi penanggulangan keadaan darurat
- Praktik pemeriksaan sarana proteksi kebakaran
- Simulasi penanggulangan kebakaran
- Evaluasi atau ujian teori
- Evaluasi atau ujian praktik
Materi tersebut dirancang untuk memberikan kemampuan kepada peserta dalam mengoordinasikan kegiatan penanggulangan kebakaran, memahami kesiapan sistem proteksi, mengevaluasi potensi bahaya, serta menyusun langkah penanganan keadaan darurat secara terstruktur.
Fasilitas
Peserta Pelatihan Penanggulangan Kebakaran Tingkat B mendapatkan fasilitas pendukung untuk menunjang proses pembelajaran teori, praktik, dan evaluasi. Fasilitas yang tersedia dapat meliputi:
- Modul pelatihan Penanggulangan Kebakaran Tingkat B
- Softcopy materi pelatihan
- Training kit
- Materi dan referensi peraturan K3
- Sertifikat pelatihan
- Sertifikat dan lisensi Kemnaker RI sesuai program dan ketentuan sertifikasi
- Surat Keterangan Lulus apabila dipersyaratkan
- Pendampingan selama proses pembelajaran dan evaluasi
- Instruktur yang kompeten dan berpengalaman
- Studi kasus penanggulangan kebakaran
- Praktik pemeriksaan sarana proteksi kebakaran
- Simulasi penanggulangan kebakaran
- Evaluasi pembelajaran
- Ujian teori dan praktik
- Fasilitas pendukung lainnya sesuai metode dan paket pelatihan
Fasilitas pelatihan dapat disesuaikan dengan program, metode pelaksanaan, dan ketentuan sertifikasi yang berlaku.
Persyaratan Peserta
Peserta yang ingin mengikuti Pelatihan Penanggulangan Kebakaran Tingkat B perlu memenuhi persyaratan pendidikan, pengalaman, pembinaan sebelumnya, kesehatan, serta administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Secara umum, persyaratan peserta meliputi:
- Pendidikan minimal SLTA atau sederajat.
- Memiliki pengalaman kerja pada perusahaan yang bersangkutan sesuai ketentuan program.
- Telah mengikuti pembinaan Penanggulangan Kebakaran Tingkat C atau jenjang yang dipersyaratkan.
- Memiliki sertifikat dan lisensi dari jenjang sebelumnya apabila dipersyaratkan.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bekerja pada perusahaan atau instansi yang bersangkutan.
- Menyiapkan KTP atau identitas diri yang masih berlaku.
- Menyiapkan fotokopi atau softcopy ijazah pendidikan terakhir.
- Menyiapkan pasfoto terbaru sesuai ketentuan.
- Menyiapkan surat keterangan kerja.
- Menyiapkan sertifikat atau dokumen kompetensi penanggulangan kebakaran sebelumnya.
- Menyiapkan surat penunjukan atau dokumen administrasi lainnya apabila dipersyaratkan.
- Mengikuti seluruh rangkaian pembelajaran, praktik, evaluasi, dan ujian.
Ketentuan mengenai Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran dalam Kepmenaker No. KEP.186/MEN/1999 mensyaratkan antara lain kesehatan jasmani dan rohani, pendidikan minimal SLTA, masa kerja minimal 5 tahun pada perusahaan yang bersangkutan, serta telah mengikuti kursus teknis penanggulangan kebakaran pada jenjang yang dipersyaratkan.
Dengan mengikuti Pelatihan Penanggulangan Kebakaran Tingkat B, peserta diharapkan mampu menjalankan fungsi sebagai Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran, mengoordinasikan kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran, membantu memastikan kesiapan sarana proteksi, serta mendukung perusahaan dalam membangun sistem tanggap darurat kebakaran yang terstruktur.





